Senin, 08/12/2025 16:30 WIB

Pelunasan Haji Masih Minim, Komnas Haji Sentil Kemenhaj





Pelunasan haji masih minim. Untuk jemaah haji reguler, dari total kuota 201.585, saat ini baru 17.745 jemaah yang dinyatakan lunas atau 8,8 persen.

Ilustrasi uang rupiah (Foto: Doknet)

Jakarta, Jurnas.com - Kurang dari lima bulan lagi, pemberangkatan haji akan dimulai. Namun, hingga hari ini, Senin (8/12), jumlah calon jemaah yang melakukan pelunasan masih minim sejak ditetapkan masa pelunasan 24 November hingga 23 Desember 2025.

Untuk jemaah haji reguler, dari total kuota 201.585, saat ini baru 17.745 jemaah yang dinyatakan lunas atau 8,8 persen. Apabila dirinci lebih jauh, ada beberapa provinsi yang jemaahnya belum melakukan pelunasan sama sekali, atau masih nol persen.

Komisi Nasional (Komnas) Haji juga menemukan kondisi yang lebih kontras pada data pelunasan jemaah haji khusus, yang biasanya lebih cepat dan antusias karena dikelola pihak swasta.

Dari kuota 16.573, baru tiga orang jemaah yang telah dinyatakan lunas atau 0,01 persen. Jika dirinci, tiga jemaah tersebut berasal dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Situasi semacam ini sangat berbeda dengan masa-masa pelunasan haji pada tahun-tahun sebelumnya yang biasanya jemaah berlomba-lomba cepat melakukan pelunasan. Sehingga tidak berapa lama dari masa pelunasan kouta telah terisi memenuhi target," kata Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj pada Senin (8/12).

Menurut dia, kondisi ini tidak boleh dibiarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), sebab bisa menimbulkan berbagai efek domino terhadap persiapan teknis penyelenggaraan ibadah haji.

Jumlah serapan kuota, persiapan dokumen calon jemaah haji meliputi pembuatan paspor, visa, asuransi, layanan penerbangan, transportasi, penerbitan kartu nusuk, integrasi data dengan syarikah hingga potensi tersendatnya akomodasi dan konsumsi dapat menjadi pemicu kegagalan keberangkatan.

Untuk mengurai akar masalah dari persoalan ini, Komnas Haji mendorong Kemenhaj segera melakukan langkah-langkah terukur agar proses pelunasan jemaah bisa sesuai target.

Pertama, melakukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat melalui jenjang struktural birokrasi maupun kultural, baik secara langsung maupun melalui kanal daring media sosial. Termasuk dengan menggandeng kalangan media/ pers.

"Kedua, memperbaiki sistem IT (teknologi informasi) yang saat ini banyak dikeluhkan oleh calon jemaah di daerah terkait lambannya sistem kerja digital dalam memproses pelunasan data jemaah," ujar Mustolih.

"Ketiga, penyederhanaan prosedur dan aturan teknis pelunasan yang dianggap merepotkan jemaah. Jemaah mengeluhan tambahan syarat dan prosedur pelunasan yang mamperpanjang alur birokrasi," dia menambahkan.

Selain itu, Kemenhaj didorong membangun komunikasi dan menggandeng ormas keagamaan, tokoh masyarakat, pesantren, kampus, KBIHU, PPIU, dan PIHK baik terkait dengan jadwal pelunasan dan pelbagai perubahan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

"Perlu diingat, otoritas Arab Saudi pada untuk musim haji kali ini telah memberikan warning, batas akhir penerbitan visa haji paling lambat pada 1 Syawal 1447 H/20 Maret 2026 M. Tidak ada toleransi atau perpanjangan. Visa tentu akan terbitkan berdasarkan ketersediaan data jemaah yang telah lunas," kata dia.

KEYWORD :

Pelunasan Haji Komnas Haji Kementerian Haji Mustolih Siradj




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :