Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Amelia Anggraini. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengingatkan adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Hal itu disampaikan Amelia dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Komdigi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Amelia awalnya menyoroti sejumlah poin yang disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid dalam rapat tersebut, terutama soal kesiapan pembahasan RUU Penyiaran.
"Saya ingin menyoroti kesiapan Komdigi, dalam hal ini berdampingan dengan KPI dalam rancangan undang-undang penyiaran yang sedang kita godok," kata Amelia.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menyinggung pemaparan Menkomdigi perihal kerangka regulasi ruang digital Indonesia, di mana dalam paparannya, disebutkan bahwa pondasi hukum RUU Penyiaran terdiri atas UU ITE yang baru, UU PDP, PP Perlindungan Anak di Ruang Digital, serta Permen PSE Lingkup Publik.
Kemudian, dalam rapat itu juga dijelaskan bahwa RUU Penyiaran nantinya menempatkan KPI sebagai pengawas. Sementara itu, Komdigi menjadi otoritas utama untuk ruang digital dan platform.
"Kalau desainnya tidak hati-hati potensi tumpang tindih kewenangan dan saling lempar tanggung jawab itu akan muncul karena kasus digital platform itu sangat besar," kata Amelia.
Atas pemaparan itu juga, Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) VII itu meminta penjelasan lebih detail perihal batasan-batasan kewenangan Komdigi sebagai penjaga ruang digital dan KPI sebagai pengawas.
Jangan sampai, kata Amelia, kewenangan yang dimiliki Komdigi justru bertabrakan dengan tugas dari KPI. Sehingga, masyarakat juga yang dirugikan dari tumpang tindih kewenangan tersebut.
"Jadi saya ingin bertanya tentang kerangka ruang digital yang begitu lengkap di awal tadi, peraturannya, undang-undangnya, bagaimana desain Komdigi untuk menjalankan peran sebagai penjaga di ruang digital yang berdampingan dengan KPI, SOP atau mekanisme koordinasi yang konkret untuk memastikan publik tidak dirugikan akibat tumpang tindih kewenangan ini," tegasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi I Amelia Anggrainj Kementerian Komdigi KPI RI RUU Penyiaran tumpang tindih ke
























