Senin, 08/12/2025 15:42 WIB

Kasasi Ditolak MA, Eks Direktur PT Timah Tetap Divonis 12 Tahun





MA menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 11179 K/PID.SUS/2025 dan telah diputus pada Rabu, 3 Desember 2025.

"Menolak permohonan kasasi terdakwa," sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Senin, 12 Desember 2025.

Majelis hakim kasasi yang memutus, yakni Hakim Ketua Prim Haryadi, bersama dua Hakim Anggota: Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Mereka juga menganulir perintah putusan banding untuk membuka blokir pada rekening terdakwa. Artinya, rekening milik Alwin dan atas nama orang lain masih diblokir karena diyakini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

“Menolak permohonan kasasi penuntut umum dengan perbaikan status barang bukti menghapus amar ke-3 putusan Pengadilan Tinggi untuk perintah buka blokir,” lanjut amar. 

Pada pengadilan tingkat pertama, Alwin divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam perkara ini, Alwin dan terdakwa lainnya disebut menyepakati harga sewa pengolahan timah sebesar 4.000 dollar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan 3.700 dollar AS per ton untuk empat smelter swasta tanpa kajian kelayakan yang memadai. Kerja sama ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.

Selain itu, Alwin bersama pihak lain juga disebut terlibat dalam penerbitan surat perintah kerja (SPK) yang digunakan untuk melegalkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Tindakan ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26,6 triliun dan kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun.

Setelah dijatuhkan vonis di tingkat pertama, Alwin mengajukan banding. Lalu, pada Selasa, 24 Juni 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding dari penuntut umum dan terdakwa.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi pun mengubah vonis dari pengadilan tingkat pertama menjadi 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750.000.000, subsider 6 bulan kurungan.

KEYWORD :

Korupsi Timah Direktur PT Timah Alwin Albar Mahkamah Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :