Sabtu, 06/12/2025 13:45 WIB

Penguatan PTS dan Sinergi Media untuk Wujudkan Kampus Berdampak





Program Penguatan PTS (PP-PTS) diharapkan meningkatkan kualitas pengajaran, manajemen kampus, hingga lulusan.

Kegiatan Journalist Bootcamp Dikti 2025 (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah berkomitmen melakukan pemerataan mutu pendidikan tinggi di tanah air. Salah satu bentuknya melalui penguatan perguruan tinggi swasta (PTS), yang bertujuan mengikis disparitas kualitas perguruan tinggi negeri (PTN) dengan kampus swasta.

Berada di bawah Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Program Penguatan PTS (PP-PTS) juga diharapkan meningkatkan kualitas pengajaran, manajemen kampus, hingga lulusan.

Melalui program ini, Ditjen Dikti Kemdiktisaintek menyediakan sejumlah dukungan strategis, termasuk hibah dana, pelatihan, bimbingan, dan peningkatan sarana dan prasarana. PTS yang tertarik didorong mengajukan proposal apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Institusi berupa universitas, insitut, sekolah, atau akademi di bawah Kemdiktisaintek;

2. Melaporkan data kegiatan pembelajaran melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan persentase minimal 90 persen selama dua tahun terakhir;

3. Terakreditasi B atau Sangat Baik dengan status akreditasi masih aktif hingga 31 Desember 2025, atau sedang tahap pengajuan re-akreditasi yang dibuktikan dengan tangkapan layar bahwa permintaan re-akreditasi telah diverifikasi BANPT;

4. Jumlah mahasiswa memenuhi kriteria minimum, yakni akademi komunitas (20 mahasiswa), akademi (50 mahasiswa), politeknik dan sekolah tinggi (300 mahasiswa), universitas dan institut (500 mahasiswa), serta tidak lebih dari 5.000 mahasiswa;

5. Menyampaikan surat komitmen dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS untuk menyediakan dana pendamping minimal 5 persen dari total bantuan yang akan diterima guna pendanaan inovasi dalam pembelajaran, dan/atau persiapan pemanfaatan alat yang diajukan;

6. Tidak sedang menjalani sanksi dari Ditjen Dikti;

7. Tidak sedang dalam proses permohonan perubahan status perguruan tinggi;

8. Tidak memiliki permasalahan internal di dalam PTS;

9. Tidak terlibat sengketa hukum;

10. Program studi yang diajukan berbeda dari prodi bidang ilmu agama;

11. Jumlah yang diajukan tidak lebih dari dua prodi untuk jenjang diploma/sarjana, dan telah melaksanakan pembelajaran minimal sejak tahun akademmik 2023/2024;

12. Prodi yang diajukan terakreditasi B atau Sangat Baik serta masih valid hingga 31 Desember 2025, atau menunjukkan bukti penerimaan re-akreditasi dari BANPT/LAM;

13. Tidak pernah menerima dukungan pendanaan dari Program Kompetisi Kampus Merdeka, Competitive Fund, Program Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi Perguruan Tinggi Swasta, atau PP-PTS tahun sebelumnya;

14. Jumlah peserta didik dalam dua tahun terkhir pada prodi yang diajukan minimal 20 mahasiswa per angkatan untuk program sarjana/diploma empat, atau 15 mahasiswa per angkatan untuk program diploma satu, diploma dua, atau diploma tiga;

15. Tidak diperbolehkan melakukan perubahan pada perguruan tinggi setelah ditetapkan sebagai penerima bantuan PP-PTS;

16. PTS berada di wilayah tertinggal dalam memperoleh dukungan affirmasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemdiktisaintek, Prof. Dr. Muhammad Najib, mengatakan bahwa PP-PTS merupakan ikhtiar untuk mewujudkan Kampus Berdampak. Dia menyebut ke depannya perguruan tinggi dituntut tak hanya sekadar mencetak lulusan, fokus pada jumlah publikasi, maupun mengejar ranking, melainkan turut mentransformasi masyarakat.

Untuk dapat mentransformasi masyarakat, maka kampus terlebih dahulu harus meningkatkan kualitasnya melalui peningkatan jumlah riset yang mengacu pada masalah faktual. Diharapkan, dari riset-riset tersebut lahir inovasi yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjadi lokomotif pembangunan ekonomi.

"Inovasi itu adanya di kampus dan itu mensyaratkan riset. Sayangnya, jumlah research university (kampus riset) masih sedikit. Pemerintah telah menyediakan Rp2,1 triliun tahun ini untuk riset, agar mendorong kampus-kampus bisa menjadi kampus riset," ujar Prof. Najib dalam kegiatan `Journalist Boothcamp Dikti 2025` di Bogor pada Sabtu (6/12).

Peningkatan kualitas dan mutu perguruan tinggi swasta, lanjut Prof. Najib, juga harus diiringi dengan kolaborasi yang apik antara pemerintah, perguruan tinggi, industri, masyarakat, dan media massa atau pentahelix. Dari sisi pemerintah, misalnya, sudah ada alokasi 60 persen dana riset untuk PTS.

Sementara itu khusus media massa, kata Prof. Najib, turut berperan sentral dalam mendiseminasikan informasi mengenai inovasi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta kepada masyarakat dan industri.

"Banyak inovasi yang publik tidak tahu. Karena itu, perguruan tinggi butuh media untuk bisa diketahui secara luas, maupun menemukan investor untuk menghilirisasi hasil inovasi," dia menambahkan.

Sementara itu, Sesdijten Dikti Kemdiktisaintek, Prof. Setiawan, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa sinergi pentahelix cukup vital dalam mengedukasi publik, lantaran masifnya misinformasi dan disinformasi yang tersebar di dunia maya.

"Dengan penyampaian pesan yang tepat dan dapat dipahami, diharapkan terbentuk ruang dialog yang lebih terbuka, serta ekosistem bersama yang saling mendukung. Di sini media berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat," ujar Prof. Setiawan.

KEYWORD :

Program Penguatan PTS Ditjen Dikti Kemdiktisaintek Muhammad Najib Kampus Berdampak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :