Jum'at, 05/12/2025 23:54 WIB

KPK Bakal Panggil Yaqut dan Bos Maktour Usai Cari Bukti di Arab Saudi





Mereka bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Mereka bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pemanggilan tersebut bakal dilakukan setelah penyidik pulang dari Arab Saudi.

“Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi ya dari, tim kan sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Desember.

Asep menyebut penyidik hingga saat ini masih berada di Arab Saudi. Di sana, ada sejumlah hal yang perlu dicek, seperti akomodasi dan dia sudah mendapat laporannya.

“Jadi kami akan membuktikan atau akan mencari informasi apakah fasilitas yang di sana itu memang benar tersedia,” tegasnya.

“Karena kami memiliki pemahaman bahwa ketika negara, dalam hal ini Arab Saudi memberikan kuota sudah pasti siap dengan fasilitasnya,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

KPK telah mencegah Yaqut Cholil, Fuad Hasan, dan Staf Khusus mantan Menteri Agama bernama Ishfah Abidal Aziz bepergian ke luar negara. Ketiga orang tersebut diduga mengetahui ataupun kuat terlibat dalam kasus ini.

Adapun kasus ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK masih menunggu perhitungan final kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sementara itu, sejak awal penanganan perkara ini, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :