Jemaah haji khusus (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 2026 mengalami kendala. Hingga Jumat (5/12) pagi, baru ada satu jemaah haji khusus yang tercatat telah melunasi Bipih.
Direktur Utama PT Hajar Aswad Mubaroq sekaligus Sekjen Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (ASPHIRASI), Retno Anugerah Andriyani mengatakan bahwa berbagai kendala teknis hingga sederet syarat administratif menjadi penyebab belum optimalnya proses pelunasan ibadah haji khusus.
"Sejak awal, kami di PIHK sangat mendukung seluruh regulasi dan persyaratan baru yang bertujuan memperbaiki kualitas penyelenggaraan haji. Namun di lapangan, banyak kendala teknis yang menyebabkan proses pelunasan tidak berjalan mudah," ujar Andriyani.
Sebagai catatan, sejak 21 Oktober 2025 user PIHK sudah aktif, sebagai bagian dari proses wajib sesuai aturan Kementerian Haji Saudi, termasuk aktivasi sistem dan persiapan administrasi.
Lalu pada 12 November 2025, proses pembelian tenda berjalan lancar dan PIHK menalangi pembayaran 6.500 SAR per jamaah demi memastikan jamaah Haji Khusus tetap memperoleh lokasi maktab terbaik.
"Ini menunjukkan komitmen penuh PIHK dalam menjaga kenyamanan jamaah sejak awal," dia menambahkan.
Dengan seluruh tahapan tersebut, baik PIHK maupun jamaah sebenarnya sudah siap memasuki tahap pelunasan biaya haji. Namun, daftar jamaah yang berhak melunasi baru dirilis Kementerian Haji dan Umrah pada 26 November, disertai beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi sebelum pelunasan dapat dilakukan, yaitu MCU (Medical Check Up), BPJS aktif, dan paspor ter-upload dan terbaca.
"Apabila salah satu dari tiga syarat ini belum terpenuhi, maka jamaah tidak dapat melakukan pelunasan, meskipun mereka sudah siap secara administratif dan finansial," kata dia.
Di lapangan muncul berbagai kendala nyata, antara lain, seperti upload paspor sering gagal karena data MRTD tidak terbaca meskipun sudah di scan berulang kali dengan kualitas baik.
Kemudian fasilitas kesehatan (MCU) masih fokus menangani jamaah Haji Reguler, sehingga kapasitas untuk melayani Haji Khusus menjadi sangat terbatas dan antrean menumpuk. Status BPJS jamaah yang sebetulnya aktif, tetapi tidak terbaca atau tidak sinkron dengan sistem pusat.
"Sekali lagi kami siap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Namun, kami juga berharap agar seluruh pihak internal terkait—baik sistem IT, fasilitas MCU, maupun institusi pendukung lainnya—dapat memberikan dukungan maksimal, sehingga pelunasan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan jamaah tidak dirugikan oleh kendala sistem," ujar Andriyani.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
pelunasan haji khusus melunasi bipih Retno Anugerah Andriyani

























