Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung mengeksekusi ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ia akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun atas kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas.
"Meirizka sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat, (ke) Lapas Pondok Bambu (Jakarta Timur)," jelas Anang kepada wartawan, Jumat, 5 Desember 2025.
Anang menyebut bahwa eksekusi itu dilakukan satu pekan setelah vonis Meirizka telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Untuk Meirizka sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan," kata dia.
Majelis hakim menyatakan Meirizka telah terbukti bersalah bersama-sama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat menyuap hakim.
Selain pidana badan, Meirizka juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau 6 bulan kurungan bila denda tersebut tidak dibayarkan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Adapun ketiga hakim yang menerima suap dari Lisa dan Meirizka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga sudah divonis bersalah.
Erintuah dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Heru divonis hukuman 10 tahun penjara.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kejaksaan Agung Ronald Tannur Suap Hakim Meirizka Widjaja
























