Boyamin Saiman, S.H., Koordinator Koordinator MAKI. (Foto: Jurnas/Ist).
JAKARTA, Jurnas.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) menjadi justice collaborator kasus dugaan korupsi dana corporate social resposibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan seluruh Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024.
"Kita mendorong keduanya menjadi justice collaborator untuk membongkar semua aliran dana korupsi CSR BI," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Kamis (4/12/2025).
Boyamin meminta Satori dan Heri Gunawan membuka semua aliran uang yang diterima oleh mereka maupun Anggota Komisi XI dari Bank Indonesia.
"Penyaluran dana CSR BI ini hasil negosiasi antara BI dan Komisi XI untuk menggelontorkan uang menjelang Pemilu 2024 ke beberapa Anggota DPR," katanya.
Karena itu, apabila ada permintaan dari keduanya untuk menjadi justice collaborator dugaan kasus korupsi CSR BI, bisa dikabulkan KPK.
"Saya masih mencoba memberikan kesempatan kepada KPK untuk menyelesaikan kasus CSR BI pada tahun ini (akhir Desember 2025, red," tegasnya.
Yakni melakukan penahanan terhadap kedua tersangka korupsi CSR BI, Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra), serta melimpahkan kasusnya agar bisa segera disidangkan perkaranya di pengadilan.
"Kita masih wait and see sampai akhir tahun ini, apakah ada perkembangan atau tidak. Kalau tidak ada, maka bulan Januari (2026, red) kita betul-betul akan mengirimkan somasi berikutnya," ungkap Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin Saiman pada Kamis (6/11/2025) memberikan ultimatum kepada KPK akan mengajukan somasi kedua, jika KPK tidak segera menahan dua tersangka korupsi CSR BI, Satori dan Heri Gunawan.
Namun, MAKI memilih memberikan kesempatan kepada KPK sampai akhir tahun 2025 agar menuntaskan kasus korupsi CSR BI tersebut, dan belum mengajukan somasi kedua.
"Tetapi saya berharap tahun ini, kasusnya diselesaikan dan sambil melihat perkembangan, apakah Satori dan Heri Gunawan mau membuka aliran uang kepada pihak lain. Sementara KPK juga telah memeriksa beberapa saksi dan menyita aset-aset mereka,. Jadi kita tunggu sajalah," katanya.
Diketahui, MAKI melayangkan somasi pertama kepada KPK pada Jumat, 9 Mei 2025, karena lambannya penanganan korupsi CSR BI.
Tak lama setelah itu, KPK pada akhirnya menetapkan Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka korupsi CSR BI pada Kamis 7 Agustus 2025.
Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya. KPK beralasan, keterangan keduanya masih diperlukan untuk pendalaman kasus korupsi CSR BI dan fokus melakukan penyitaan aset-aset mereka.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Boyamin Saiman Kasus CSR BI Heri Gunawan

























