Mendes PDT Yandri Susanto memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis (Foto: IST)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kemendes PDT, Kemendagri, dan Kemenkeu akhirnya merumuskan solusi untuk menjawab kegelisahan desa terkait kegiatan yang bersumber dari dana desa non-earmaked pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2025.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) menjelaskan, dalam pertemuan koordinasi lintas kementerian dan asosiasi desa, disepakati skema lima langkah yang memastikan pembangunan desa tetap berjalan tanpa potensi gagal bayar.
Mendes Yandri juga mengatakan bahwa tindak lanjut kebijakan ini menjadi pelengkap bagi PMK 81/2025 sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan desa. Diharapkan, langkah atau skema baru tersebut mengembalikan ketenangan dan kepastian bagi seluruh desa di Indonesia.
"Insya Allah semua (aspirasi dari para kepala desa, BPD dan perangkat desa ini) sudah terjawab, dan ini solusi terbaik yang melengkapi PMK 81/2025," ujar Mendes Yandri saat memberikan keterangan pers terkait PMK 81/2025, di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, pada Kamis (4/12/2025).
Mendes Yandri menyampaikan bahwa pembayaran kegiatan Non Earmarked dapat dilakukan menggunakan sisa dana desa Earmarked yang belum dipakai, dana penyertaan modal desa yang belum tersalurkan atau belum dimanfaatkan.
Selain itu, dapat dilakukan melalui sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan 2025 termasuk yang berasal dari pendapatan selain dana desa. Mendes juga mengatakan bahwa pemerintah desa dapat memanfaatkan SILPA Tahun 2025 untuk menutup kebutuhan pembayaran.
"Apabila langkah-langkah tersebut masih belum mencukupi, kekurangan akan dicatat sebagai kewajiban yang belum terbayarkan dan dianggarkan kembali pada Anggaran 2026 menggunakan sumber pendapatan selain dana desa, sehingga tidak mengganggu alokasi dana desa tahun 2026," ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan di daerah berjalan seragam, pemerintah pusat akan menerbitkan Surat Edaran Bersama sebagai dasar hukum baru. Surat ini akan menjadi pedoman bagi kabupaten, kota, dan desa untuk melakukan evaluasi dan pergeseran anggaran sesuai ketentuan.
Melalui surat edaran tersebut, bupati akan menugaskan camat mengevaluasi APBD Desa 2026 terutama pada aspek pergeseran anggaran penyelesaian kewajiban. Pemerintah desa juga diminta segera mengubah APBD Desa dan menerbitkan peraturan kepala desa tentang penjabaran anggaran.
Selain itu, pemerintah desa akan memanfaatkan SILPA tahun berikutnya dan pendapatan selain dana desa untuk mendahulukan penyelesaian kewajiban. Pendekatan bertahap ini diyakini dapat menjaga ritme pembangunan tanpa menimbulkan tekanan fiskal baru.
"Kami semua optimis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik. Kami sampaikan terima kasih pada para Ketua Asosiasi yang turut bersama-sama merumuskan tindaklanjut terbaik kita semua," ujar Mendes Yandri.
Pemerintah memastikan pendampingan dan mitigasi akan terus dilakukan selama masa transisi agar desa tidak menghadapi kendala teknis dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, seluruh skema penyelesaian kewajiban dapat berjalan cepat dan tepat.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Mendes PDT PMK 81/2025 Dana Desa Kegiatan Gagal Bayar Yandri Susanto






















