Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jatah kuota haji khusus tambahan yang diperoleh Maktour Travel (MT) milik Fuad Hasan Masyhur menjadi salah satu materi yang sedang didalami.
Kendati begitu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto masih enggan mengungkap besaran kouta haji khusus yang didapat travel haji Maktour lantaran informasi itu masuk materi penyidikan.
"Kemudian tadi juga ditanyakan terkait beberapa (kouta haji khusus) yang (didapat) travel agent (Maktour) ya ini pastinya ya agak sedikit sudah masuk materi ya," kata Setyo seperti dikutip, Kamis, 4 Desember 2025.
Selain itu, Setyo juga tak menjawab secara lugas saat disinggung soal kabar dugaan Fuad Hasan Masyhur melakukan `lobi-lobi` kepada oknum di Kementerian Agama.
Dugaan lobi itu bertujuan agar kuota haji tambahan 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, dibagi menjadi 50 persen kuota haji reguler dan 50 persen kuota haji khusus.
"Tapi disinilah kita mau memastikan apakah ini memang permintaan datangnya dari bawah atau memang ada keinginan dari atas atau mungkin istilahnya itu dari pihak Penyelenggara Negara atau Pemerintah dalam hal ini, pemerintah yang mengkondisikan detailnya," imbuh Setyo.
Setyo memastikan setiap informasi terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji akan terus didalami KPK. Termasuk dugaan aliran dana terkait jual beli kuota haji tersebut.
"Pastinya nanti dalam proses pendalaman atau pemeriksaan itulah yang akan dilakukan oleh par penyidik," tegas Setyo.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Saat ini, KPK masih menunggu perhitungan final kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK memilih berhati-hati saat ditanya mengenai lambatnya penetapan tersangka.
"Saya kira relatif lah itu (penetapan tersangka). Cepat atau lambat atau lama ya relatif. Karena kalau misalkan kita bercepat tapi kemudian secara kemudian masih ada yang kurang, ya nanti khawatirannya kan malah proses penyidikannya akan sedikit banyak membuat tambahan pekerjaan buat para penyidik," tutur Setyo.
"Tapi kalau sudah detail semuanya, lengkap semuanya, saya yakin perjalanan penyidikan akan lebih mudah. Dan ini kan kegiatan bukan hanya penyelidik saja ya, ada penuntunnya juga yang berangkat itu. Jadi sejak awal mereka sudah berkoordinasi untuk bisa memastikan jalannya proses penyidikan ini mulus sampai nanti pada tahap penuntutan," ditambahkan Setyo.
Setyo berdalih pihaknya masih perlu melakukan sejumlah kegiatan pendalaman kasus ini. Salah satu upaya dengan menerjunkan tim ke Arab Saudi.
"Mereka sedang mengumpulkan data, mengecek lokasi, dan berkorehasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk bisa memastikan bahwa dugaan-dugaan yang sedang didalami itu sesuai dengan kondisi di lapangannya. Nah harapan kami mereka mungkin diperkirakan baru minggu depan ya, mungkin minggu ini akhir minggu ini lah baru pulang ke Indonesia. Setelah itu baru nanti laporannya pasti akan kami kaji, dilaporkan kepada pimpinan. Nah dari situlah apakah ada tindak lanjut untuk pemeriksaan atau mungkin ada kegiatan tambahan dan lain-lain. keputusannya adalah setelah itu," tandas Setyo.
Pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi agar mempercepat waktu tunggu jemaah haji Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun.
Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yaitu pembagian kuota haji reguler 92% dan 8% untuk haji khusus.
Namun, sejumlah pengusaha travel yang tergabung dalam asosiasi, termasuk diduga Fuad, melobi pihak Kemenag agar pembagian kuota dibuat 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Pembagian itu dinilai melanggar aturan.
Pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur























