Foto : Ilustrasi Menara Telekomunikasi.
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL) Theodorus Ardi Hartoko atau Teddy Hartoko menyatakan pihaknya siap berdialog dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Badung, Bali dalam pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung.
Hal tersebut disampaikan Teddy dalam merespons rencana Pemkab Badung membuka peluang izin pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung.
“Jadi kami aktif dan selalu siap terbuka untuk berdialog dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak yang terkait dan dalam konteks ini kami sangat percaya dan mendukung pemerintah Kabupaten Bandung ini dalam upaya mencapai tujuan tersebut,” kata Teddy kepada wartawan, Kamis, 4 Desember 2025.
Teddy mengatakan iklim usaha yang sehat dan memberikan manfaat luas kepada masyarakat dapat terwujud jika ada kesetaraan perizinan pembangunan tower di Badung. Ia mengaku siap berkolaborasi dan. tetap mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan dan regulasi serta iklim usaha yang sehat.
“Kami ini sangat percaya dan mendukung pemerintah Kabupaten Bandung dalam upaya mencapai tujuan melalui kestaraan perizinan, karena kami ASPIMTEL tentu kita spesifik khususnya di perizinan pembangunan tower di Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Teddy menilai kerja sama yang dilakukan oleh Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk hanya menimbulkan monopoli dan eksklusifitas pembangunan tower atau menara telekomunikasi sejak 2007 silam. Menurutnya, banyak pihak yang dirugikan dengan kerja sama eksklusifitas tersebut.
“Kami melihat bahwa pembatasan berupa monopoli dan eksklusifitas seperti ini secara tidak langsung ya pasti mempengaruhi sektor-sektor yang lain termasuk pariwisata, aktivitas sosial ekonomi, termasuk kualitas layanan telekomunikasi itu sendiri yang diterima masyarakat,” katanya.
“Jadi kalau kita merefer hal yang ada di Badung Sebenarnya yang menghadapi kesulitan tidak hanya operator, tidak hanya power provider ya Tetapi juga operator seluler, penyedia jaringan optik, serta sektor-sektor lain Juga pasti terdampak dengan iklim usaha yang kita sebut tidak sehat tersebut,” ujar Teddy menambahkan.
Lebih lanjut, Teddy mengatakan ASPIMTEL juga siap memberikan dukungan kepada Pemkab Badung dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Bali Towerindo ke Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan Bali Towerindo tersebut kini sudah masuk tahap mediasi pada 20 Oktober lalu.
“Kami intinya siap untuk diundang Pemkap Bandung Untuk memberikan masukan saat ini diusukan ataupun berdiskusi dengan para pihak lainnya. Intinya sekali lagi Tujuan kita adalah iklim usaha yang sehat untuk kemaslahatan masyarakat luas,” kata Teddy.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali tengah membahas rencana pembukaan izin bagi perusahaan yang ingin membangun tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Badung Made Suardita mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Badung untuk rencana tersebut.
“Ya sudah..tiang (saya) sudah kordinasi dengan Kominfo, bahwa semuanya masih dalam proses pembahasan,” kata Suardita kepada wartawan, Selasa (2/12).
Suardita mengatakan pembangunan tower atau menara telekomunikasi tentu akan menguntungkan masyarakat. Namun, ia belum bisa memastikan kapan izin akan diberikan.
Terkait dengan gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung terkait kerja sama pembangunan tower, Suardita mengaku pihaknya masih membahas gugatan wanprestasi tersebut.
"Masih proses pembahasan di internal Diskominfo dan Pemkab Badung," ujarnya.
Saat ini Bali Towerindo tengah menggugat Pemkab Badung ke Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama mereka. Gugatan itu teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps dan sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.
Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa buka suara soal gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
“Di dalam perjalanan ya mungkin ya, ini baru mungkin ya, pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak melaksanakan kesepakatan itu, melakukan wanprestasi. Akibat wanprestasi itulah, kelihatannya bisa juga karena BTS (Bali Towerindo Sentra) mengajukan keberatan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/11).
“Ini kan masih tahap mediasi kan, keberatan, kepada pemda terhadap anggapan dari pihak BTS itu, pemda wanprestasi,” kata Adi Arnawa menambahkan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan pihak Bali Towerindo juga merasa dirugikan sebesar Rp3,37 triliun terkait penyimpangan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di Badung. Selain soal kerugian materiil, kata Adi Arnawa, Bali Towerindo juga meminta kompensasi perpanjangan kerja sama hingga 2047.
“Nah inilah yang sedang kita rundingkan bersama untuk merumuskan. Ya mudah-mudahan bisa diselesaikan,” katanya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pemkab Badung Menara Telekomunikasi Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara























