Senin, 26/01/2026 23:47 WIB

KPK Hormati Dewas Periksa Penyidik Rossa Purbo Terkait Bobby Nasution





Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran enggan menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution di persidangan perkara dugaan suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memeriksa Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti pada Kamis, 4 Desember 2025.

Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran enggan menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution di persidangan perkara dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut adalah bagian dari pengawasan untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai prosedur tetapi juga berpedoman pada nilai-nilai etik.

“Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK,” kata Budi, dalam keterangannya, Kamis.

Budi menegaskan proses penanganan perkara ini, KPK pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

“Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan,” ujar dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima laporan dari Koalisi Aktivis Masyarakat Indonesia (KAMI) terhadap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Rossa Purbo Bekti dilaporkan terkait dugaan menghambat penyidikan kasus korupsi proyek jalan dengan tidak memanggil menantu dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

"Memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas, terkait dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Koordinator KAMI, Yusril, usai membuat laporan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025.

Menurut Yusril, peran Bobby dalam kasus suap proyek jalan Sumut sudah terang benderang. Namun hingga kini Bobby belum diperiksa oleh penyidik, sementara para tersangka telah disidangkan.

Oleh karena itu, dia meminta Dewas KPK menyelidiki perkara ini secara menyeluruh, termasuk aspek independensi internal.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang tersangka. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Juli 2025.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang tak lain orang dekat Bobby Nasution; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

Kemudian, Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.

KPK mengungkap ada enam proyek pembangunan jalan yang diduga telah terjadi penyuapan. Rincianya adalah sebagai berikut:

1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp 56,5 miliar);
2. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp 17,5 miliar);
3. Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025;
4. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025;
5. Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (Nilai proyek Rp 96 miliar); dan
6. Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp 61,8 miliar).

KEYWORD :

Dewas KPK Rossa Purbo Bekti Kasatgas KPK Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :