Kamis, 04/12/2025 11:38 WIB

Dewas KPK Periksa Penyidik Rossa Purbo Bekti Terkait Bobby Nasution





Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran enggan menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution di persidangan perkara dugaan suap.

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti pada Kamis, 4 Desember 2025.

Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran enggan menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution di persidangan perkara dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara.

“Benar, dua orang penyidik Rossa dan Boy, diperiksa jam 10.00 WIB hari ini,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal, saat dihubungi wartawan, Kamis.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Dewas KPK terhadap tim jaksa penuntut umum (JPU) yang telah rampung sehari sebelumnya.

Sebelumnya, Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) beberapa waktu lalu.

Rossa Purbo Bekti dilaporkan terkait dugaan menghambat penyidikan kasus korupsi proyek jalan dengan tidak memanggil menantu dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut. KAMI berharap Dewas KPK memeriksa dan melakukan audit terkait hal ini.

"Memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas, terkait dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Koordinator KAMI, Yusril, usai membuat laporan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025.

Menurut Yusril, peran Bobby dalam kasus suap proyek jalan Sumut sudah terang benderang. Namun hingga kini Bobby belum diperiksa oleh penyidik, sementara para tersangka telah disidangkan.

Oleh karena itu, dia meminta Dewas KPK menyelidiki perkara ini secara menyeluruh, termasuk aspek independensi internal.

"Maka evaluasi terhadap KPK ini melalui Dewas harus dilakukan, dan kemudian mencari tahu sejauh mana keterlibatan dalam kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara ini," ujar Yusril.

Dalam kasus suap proyek jalan, KPK telah menjerat lima orang tersangka. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Juli 2025.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang tak lain orang dekat Bobby Nasution; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

Kemudian, Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.

KPK mengungkap ada enam proyek pembangunan jalan yang diduga telah terjadi penyuapan. Rincianya adalah sebagai berikut:

1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp 56,5 miliar);
2. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp 17,5 miliar);
3. Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025;
4. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025;
5. Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (Nilai proyek Rp 96 miliar); dan
6. Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp 61,8 miliar).

KEYWORD :

Dewas KPK Rossa Purbo Bekti Kasatgas KPK Bobby Nasution




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :