Gubenur Sumatera Utara Bobby Nasution. (FOTO: Instagram/Bobbynst)
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara.
JPU KPK dipanggil lantaran tidak menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution di persidangan kasus tersebut. Padahal Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Khamozaro Waruwun memerintahkan untuk menghadirkan Bobby.
"Benar, siang ini kami panggil,” kata Ketua Dewas KPK, Guzrizal, saat dihubungi wartawan, Rabu, 3 Desember 2025.
Guzrizal menjelaskan bahwa Dewas akan menilai apakah tindakan jaksa tersebut termasuk pelanggaran etik atau tidak. Menurutnya, keputusan itu akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Kami akan memproses sesuai dengan laporan yang masuk ke Dewas,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewad KPK oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) beberapa waktu lalu.
Rossa Purbo Bekti dilaporkan terkait dugaan menghambat penyidikan kasus korupsi proyek jalan dengan tidak memanggil menantu dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
KAMI menduga Rossa Purbo Bekti menghambat penyidikan tersebut. Mereka berharap, Dewas memeriksa dan melakukan audit terkait hal ini.
"Memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas, terkait dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Koordinator KAMI, Yusril, usai membuat laporan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025.
Menurut Yusril, peran Bobby dalam kasus suap proyek jalan Sumut sudah terang benderang. Namun hingga kini Bobby belum diperiksa oleh penyidik, sementara para tersangka telah disidangkan.
Oleh karena itu, dia meminta Dewas KPK menyelidiki perkara ini secara menyeluruh, termasuk aspek independensi internal.
"Maka evaluasi terhadap KPK ini melalui Dewas harus dilakukan, dan kemudian mencari tahu sejauh mana keterlibatan dalam kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara ini," ujar Yusril.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang tersangka. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Juli 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang tak lain orang dekat Bobby Nasution; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
Kemudian, Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.
KPK mengungkap ada enam proyek pembangunan jalan yang diduga telah terjadi penyuapan. Rincianya adalah sebagai berikut:
1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp 56,5 miliar);
2. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp 17,5 miliar);
3. Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025;
4. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025;
5. Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (Nilai proyek Rp 96 miliar); dan
6. Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp 61,8 miliar).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Menantu Jokowi Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara Dewas KPK Rossa Purbo Bekti

























