Rabu, 03/12/2025 17:13 WIB

Sejarah Bencana Nasional di Indonesia, Sudah Berapa Kali?





Ini beberapa bencana nasional yang terjadi di Indonesia

Ilustrasi tsunami - Pada 26 Desember 2004, gempa berkekuatan 9,1 SR mengguncang dasar Samudra Hindia dekat Banda Aceh yang memicu tsunami dahsyat (Foto: RRI)

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara paling rawan bencana di dunia karena letak geografisnya di Cincin Api Pasifik dan garis khatulistiwa. Dari tsunami, gempa bumi, letusan gunung berapi, hingga banjir besar, beberapa bencana bahkan sampai ditetapkan sebagai bencana nasional karena dampaknya luas dan melebihi kapasitas pemerintah daerah.

Belakangan ini, publik kembali ramai membicarakan istilah “bencana nasional”, terutama setelah banjir bandang dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Meski begitu, hingga kini bencana itu belum mendapatkan status resmi sebagai bencana nasional, dan berdasarkan sejarah tidak semua bencana di Indonesia ditetapkan sebagai bencana nasional.

Status bencana nasional biasanya hanya diberikan melalui Keputusan Presiden dan berlaku selama Keppres itu belum dicabut. Karena itu, status ini bukan sekadar penanda skala bencana, tetapi juga menggambarkan dampak luas pada aspek sosial dan ekonomi di seluruh Indonesia.

Konsep dan status bencana nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa penetapannya bergantung pada besarnya korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah, dan dampak sosial ekonomi. Penetapan berada sepenuhnya di tangan Presiden, sementara gubernur dan bupati hanya berwenang menetapkan bencana tingkat provinsi atau kabupaten.

Dalam sejarahnya, Indonesia baru mencatat beberapa bencana sebagai bencana nasional, sehingga setiap keputusan selalu bersifat selektif dan mempertimbangkan implikasi kebijakan. Salah satu yang ditetapkan secara resmi adalah Gempa dan Tsunami Flores 1992, yang menyebabkan ribuan korban jiwa dan kerusakan besar di wilayah pesisir sehingga Presiden mengesahkan status nasional lewat Keppres Nomor 66 Tahun 1992.

Selain itu, peristiwa terbesar terjadi pada Tsunami Aceh 2004, ketika lebih dari 170.000 orang meninggal dan infrastruktur hancur total. Pemerintah lantas menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004 karena dampaknya meluas dan melampaui kapasitas pemerintah daerah.

Status bencana nasional juga pernah diberikan pada pandemi COVID-19, yang tidak berbentuk bencana alam tetapi berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat. Melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020, pandemi ditetapkan sebagai bencana nasional karena mempengaruhi seluruh provinsi dan membutuhkan koordinasi nasional yang terpusat.

Di sisi lain, beberapa bencana besar justru tidak ditetapkan sebagai bencana nasional meskipun dampaknya signifikan. Contohnya adalah Gempa Yogyakarta 2006, yang menewaskan lebih dari 5.000 orang dan menyebabkan kerugian sekitar Rp29 triliun, namun hanya ditetapkan sebagai status tanggap darurat oleh Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal serupa juga terjadi pada banjir dan longsor besar di Sumatra pada November 2025, yang hingga kini belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Gubernur telah menetapkan tanggap darurat provinsi, tetapi pemerintah pusat masih membahas kemungkinan penetapan status nasional karena mempertimbangkan cakupan dampak dan kemampuan daerah menangani bencana.

Situasi ini menunjukkan bahwa penetapan bencana nasional bukan keputusan yang diambil secara otomatis meski korban dan kerusakan tergolong besar. Setiap keputusan selalu mempertimbangkan kapasitas daerah, kesiapan sumber daya nasional, hingga konsekuensi anggaran, sehingga hanya bencana berskala ekstrem yang mendapatkan status bencana nasional.

 
KEYWORD :

Bencana Nasional Status Bencana Sejarah Bencana Bencana Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :