Rabu, 03/12/2025 16:38 WIB

Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima, KPK Harap Ekstradisi Dipercepat





Proses ekstradisi itu penting dilakukan agar penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Paulus Tannos bisa dilanjutkan.

Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima praperadilan dari tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos.

KPK pun berharap proses ekstradisi Paulus Tannos, dapat segera rampung. Proses ekstradisi itu penting dilakukan agar penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Paulus Tannos bisa dilanjutkan.

“Tentunya kami berharap dari putusan praperadilan ini kemudian juga bisa mendorong agar proses ekstradisi bisa segera tuntas, sehingga penyidikan perkara terhadap DPO Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 3 Desember 2025.

Selanjutnya, Budi mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

“Baik dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos,” ujar dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dari Paulus Tannos melawan KPK.

“Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember 2025.

Halida menilai, permohonan praperadilan Paulus Tannos itu prematur (error in objecto). Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

Adapun pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos adalah bahwa penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan oleh otoritas Singapura.

"Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia, KPK, atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," ucap dia.

Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam obyek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku. Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK sebelummya mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.

KEYWORD :

Ekstradisi Paulus Tannos Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Korupsi eKTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :