Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenai aliran uang dana nonbujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pendalaman dilakukan saat memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB pada Selasa, 2 Desember 2025.
"Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran nonbujeter tersebut, termasuk penyidik mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK apakah terkait juga dengan anggaran nonbujeter," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 3 Desember 2025.
Selain itu, Budi menambahkan penyidik juga mendalami perihal aset-aset milik RK sebagaimana termuat atau di luar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sebelumnya dilaporkan ke KPK.
Kendati begitu Budi tidak menyebut detail apa saja aset-aset Ridwan Kamil yang sedang ditelusuri KPK.
"Penyidik meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu disandingkan dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat. Ini semuanya didalami, ditelusuri, sekaligus dikonfirmasi," ujarnya.
Budi menjelaskan penelusuran dimaksud diperlukan penyidik untuk mengonfirmasi keterangan yang telah disampaikan saksi-saksi lain sebelumnya serta barang bukti yang telah disita dari kegiatan penggeledahan.
"Sehingga setiap keterangan dari saksi termasuk saudara RK pada hari ini tentu nanti akan kita cocokkan. Apakah sesuai dengan fakta-fakta atau bukti-bukti lainnya, baik dari saksi lainnya maupun dari dokumen ataupun barang bukti elektronik yang sudah disita oleh penyidik KPK," katanya.
Sementara itu, Ridwan Kamil mengaku lega usai diperiksa KPK. Dia diperiksa selama sekitar lima jam lebih, atau sejak pukul 10.43 WIB hingga pukul 16.31 WIB.
Ridwan Kamil mengklaim tidak mengetahui pengadaan iklan di Bank BJB. Menurutnya kegiatan oleh korporasi BUMD, dilakukan oleh teknis mereka sendiri.
"Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini," kata dia.
Selain itu, Ridwan Kamil juga membantah telah menerima aliran uang terkait dengan kasus yang sedang diusut tersebut.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BJB. Namun, para tersangka belum ditahan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Mereka ialah mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berdasarkan temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Dana Iklan Bank BJB Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat
























