Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan peran tiga pihak yang dicegah ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Tiga pihak dimaksud adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjadi staf khusus saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK menduga ketiga pihak tersebut berperan dalam penyimpangan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 menjadi 50:50 atau 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
"Bahwa yang dilakukan cegah luar negeri selain pihak-pihak di Kementerian Agama, juga dari pihak asosiasi. Yang dilakukan cegah luar negeri salah satunya dari pihak travel MT (travel Maktour) pihak swastanya itu. Mengapa? Karena dalam proses diskresi pembagian kuota haji ini KPK, mendalami apakah ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif atau dorongan dari pihak-pihak lainnya termasuk dari pihak asosiasi ataupun PIHK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia agar mempercepat waktu tunggu jemaah haji Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun.
Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yaitu pembagian kuota haji reguler 92% dan 8% untuk haji khusus.
Namun, sejumlah pengusaha travel yang tergabung dalam asosiasi, termasuk diduga Fuad, melobi pihak Kemenag agar pembagian kuota dibuat 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Pembagian itu dinilai melanggar aturan.
"Mengapa demikian? Karena efek dari adanya pembagian kuota haji khusus ini adalah penambahan yang sangat signifikan kuota haji khusus yang nantinya dikelola oleh para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro perjalanan). Apa artinya, yang mendapatkan keuntungan dari pembagian kuota ini yang seharusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus tapi kemudian displit 50-50 maka kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK ini menjadi melonjak dari yang semula 8% atau 1.600 bertambah secara signifikan menjadi 10.000. artinya ada penambahan sekitar 8.400 kuota," terang Budi.
Pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024. Gus Alex pun diduga turut berandil atas terbitnya SK itu.
"Nah oleh karena itulah kemudian KPK mendalami apakah proses-proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini murni top-down atau bottom-up atau keduanya. Sehingga pihak-pihak yang diduga mengetahui dan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia dilakukan cegah ke luar negeri," ucap Budi.
Budi lebih lanjut mengungkapkan, pihak swasta yang dicegah itu bisa bertindak atau mewakili agen perjalananya dan asosiasi.
"Ini (Fuad Hasan Masyhur) bisa keduanya karena memang beberapa pihak Biro Travel atau PIHK ini kemudian juga bertindak sebagai pengurus di asosiasi," terang Budi.
"Ini (Fuad Hasan Masyhur) bisa keduanya karena kan itu tadi bisa bertindak sebagai PIHK tapi juga merangkap bertindak dalam asosiasi. Karena asosiasi ini kan kemudian memayungi para pihak PIHK ini Dimana para pengurusnya ini juga para pemilik PIHK atau pemilik Biro Travel," ditambahkan Budi.
Sejauh ini, KPK mengantongi data ada belasan asosiasi yang mengelola kuota haji tambahan ini. Peran dan keterlibatan mereka sedang didalami dan dipertajam buktinya.
"Kalau asosiasi yang mengelola terkait dengan kuota haji tambahan ini kan ada 13 atau 14 begitu ya. Nah, ini kan didalami pra dan pascanya. Pradiskresi artinya pengaitannya dengan apakah ada motif, inisiatif dan dorongan. Tapi kalau pendalamannya soal pasca diskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut," kata Budi.
KPK menduga perbuatan rasuah dalam kasus ini merugikan negara dan menguntungkan sejumlah pihak. Atas dasar itu, KPK meminta pihak Imigrasi mencegah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur, dalam pengusutan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Saat ini, KPK masih menunggu perhitungan final kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara itu, sejak awal penanganan perkara ini, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas Travel Haji Maktour Fuad Hasan Masyhur

























