Jakarta, Jurnas.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengaku lega usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada Selasa, 2 Desember 2025.
Dia diperiksa selama sekitar lima jam lebih, atau sejak pukul 10.43 WIB hingga pukul 16.31 WIB di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas. Jadi, saya sangat lega, berbulan-bulan menunggu momen ini untuk memberi penjelasan," kata Ridwan Kamil kepada wartawan.
Ridwan Kamil mengklaim tidak mengetahui pengadaan iklan di Bank BJB. Menurutnya kegiatan oleh korporasi BUMD, dilakukan oleh teknis mereka sendiri.
"Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini," kata dia.
Ini Cara Membedakan Air Mineral Asli dan Tidak
"Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi ini kalau dilaporkan oleh direksi, oleh komisaris selaku pengawas, oleh kepala Biro BUMD. Ketiga ini tidak memberi laporan semasa saya jadi gubernur," jelasnya.
Selain itu, Ridwan Kamil juga membantah telah menerima aliran uang terkait dengan kasus yang sedang diusut tersebut.
"Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya. Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini bisa lebih klir. Saya senang dengan undangan klarifikasi," ucapnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BJB. Namun, para tersangka belum ditahan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Mereka ialah mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berdasarkan temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Dana Iklan Bank BJB KPK Periksa Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat


























