Foto : Ilustrasi Menara Telekomunikasi.
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali tengah membahas rencana pembukaan izin bagi perusahaan yang ingin membangun tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Badung Made Suardita mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Badung untuk rencana tersebut.
“Ya sudah..tiang (saya) sudah kordinasi dengan Kominfo, bahwa semuanya masih dalam proses pembahasan,” kata Suardita kepada wartawan, Selasa, 2 Desember 2025.
Suardita mengatakan pembangunan tower atau menara telekomunikasi tentu akan menguntungkan masyarakat. Namun, ia belum bisa memastikan kapan izin akan diberikan.
Terkait dengan gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung terkait kerja sama pembangunan tower, Suardita mengaku pihaknya masih membahas gugatan wanprestasi tersebut.
"Masih proses pembahasan di internal Diskominfo dan Pemkab Badung," ujarnya.
Saat ini Bali Towerindo tengah menggugat Pemkab Badung ke Pengadilan Negeri Denpasar terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama mereka. Gugatan itu teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps dan sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.
Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa buka suara soal gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
“Di dalam perjalanan ya mungkin ya, ini baru mungkin ya, pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak melaksanakan kesepakatan itu, melakukan wanprestasi. Akibat wanprestasi itulah, kelihatannya bisa juga karena BTS (Bali Towerindo Sentra) mengajukan keberatan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/11).
“Ini kan masih tahap mediasi kan, keberatan, kepada pemda terhadap anggapan dari pihak bts itu, pemda wanprestasi,” kata Adi Arnawa menambahkan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan pihak Bali Towerindo juga merasa dirugikan sebesar Rp3,37 triliun terkait penyimpangan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di Badung. Selain soal kerugian materiil, kata Adi Arnawa, Bali Towerindo juga meminta kompensasi perpanjangan kerja sama hingga 2047.
“Nah inilah yang sedang kita rundingkan bersama untuk merumuskan. Ya mudah-mudahan bisa diselesaikan,” katanya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pemkab Badung Pembangunan Menara Telekomunikasi Bali Towerindo



























