Senin, 01/12/2025 22:36 WIB

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan





Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 20 Desember 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan.

Dua tersangka dimaksud ialah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan (Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024) Muhlis Hanggani dan pihak swasta atas nama Eddy Kurniawan.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, pada Senin, 1 Desember 2025.

Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 20 Desember 2025.

"Di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Asep.

Asep menuturkan ada beberapa perbuatan pengondisian oleh Muhlis bersama staf yang membantunya terkait paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangannya sebagai PPK.

Di antaranya, Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB), baik dengan berkoordinasi bersama Pokja paket pekerjaan JLKAMB maupun melalui modus kegiatan "asistensi" di beberapa lokasi- sebelum atau pada saat proses lelang.

Muhlis selaku PPK sekaligus perpanjangan tangan dari Direktur Prasarana Harno Trimadi yang sudah diproses hukum, memberikan arahan kepada Ketua Pokja berupa list atau ploting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai atensi.

Pada akhir tahun 2021 yaitu sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB 1 dan 6, berlokasi di Hotel Kota Bandung, Asep mengatakan terdapat kegiatan "asistensi" yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa atau rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket JLKAMB.

Termasuk dari pihak Kementerian Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa.

Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto disebut memerintahkan stafnya yang bernama Wisnu Argo Megantoro alias WSN untuk mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara Satker pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bandung.

"Pihak Satker pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang diwakili oleh Sdr RZ (Reza) dan beberapa orang staf lainnya serta dihadiri oleh pihak rekanan (KSO)," kata Asep.

Asep mengungkapkan pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran, Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah anggota KSO bertugas untuk menyusun metode pekerjaan.

Berdasarkan rekapan pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan PPK, terdapat sejumlah pengeluaran

Untuk kepentingan Muhlis sebesar Rp1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai;

Untuk kepentingan Eddy Kurniawan sebesar Rp11,23 miliar yang diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan.

Asep menyebut Dion Renato Sugiarto maupun rekanan lainnya memiliki alasan memberikan fee kepada Muhlis karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut.

Sementara alasan Dion Renato Sugiarto maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada Eddy Kurniawan karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan serta dekat dengan pejabat di Kementerian Perhubungan.

Namun, Asep tidak menyebut secara gamblang identitas pejabat Kementerian Perhubungan yang memiliki kedekatan dengan tersangka tersebut.

Atas perbuatannya, Muhlis dan Eddy Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

KEYWORD :

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek DJKA Kementerian Perhubungan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :