Minggu, 30/11/2025 12:58 WIB

Viral Kayu Terseret Banjir Sumatra, Kemenhut Telusuri Sumber-Legalitasnya





Direktur Jenderal Gakkumhut Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa kayu yang terseret banjir dapat berasal dari beragam sumber

Ilustrasi - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) mengungkap perkembangan modus kejahatan kehutanan berupa pencucian kayu ilegal agar seolah-olah legal (Foto: Kemenhut)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menanggapi beredarnya sejumlah video yang memperlihatkan kayu-kayu terbawa banjir di Sumatera, yang belakangan ini viral di media sosial.

Direktur Jenderal Gakkumhut Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa kayu yang terseret banjir dapat berasal dari beragam sumber, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga aktivitas yang melanggar hukum termasuk penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan illegal logging.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa fokus Ditjen Gakkumhut adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku. 

"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” kata Januanto dalam keterangan resmi dikutip padad Minggu (30/11).

Januanto menjelaskan bahwa pengungkapan modus pencucian kayu lewat PHAT dan kebijakan moratorium tata usaha kayu di Areal Penggunaan Lain (APL) merupakan langkah negara untuk menutup celah kejahatan kehutanan terorganisir.

“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya.

Karena itu, kata Januanto, pihaknya tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya. Penegakan Multidoors dengan TPPU akan diterapkan untuk menjerat penerima manfaat utama dari pemanfaatan kayu ilegal ini.

"Langkah ini kami jalankan sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam rangka mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto untuk pengelolaan sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Januanto.

Dalam kesempatan itu, Januanto juga memaparkan sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatera sepanjang 2025 yang ditangani Ditjen Gakkumhut Kemenhut. Termasuk di Aceh Tengah (Juni 2025) penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.

Kemudian, di Solok, Sumatera Barat (Agustus 2025), ditangkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer. Di Batam (September 2025), diamankan 443 batang kayu olahan yang diangkut menggunakan dokumen PHAT atas nama pelaku berinisial MY yang tidak sesuai ketentuan.

Di Kepulauan Mentawai dan Gresik (Oktober 2025), Ditjen Gakkumhut dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 m³ kayu bulat (log) asal Hutan Sipora yang pengeluarannya turut melibatkan dokumen PHAT bermasalah. Sementara di Sipirok, Tapanuli Selatan (Oktober 2025), diamankan 4 unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 m³ dengan dokumen kayu yang bersumber dari PHAT yang telah dibekukan.

Menyikapi kejahatan kehutanan serta perkembangan modusnya, Kemenhut kini tetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di APL untuk PHAT dalam sistem SIPuHH, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap seluruh pemanfaatan kayu di areal PHAT.

"Pemerintah mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama warga desa hutan, untuk menjadi garda depan pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi perusakan hutan melalui kanal pengaduan resmi Ditjen Gakkum Kehutanan, karena suara dan keberanian masyarakat sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum," pungkasnya.

 
 
KEYWORD :

Kayu Hutan Kayu Terseret Banjir Pulau Sumatra Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :