Ilustrasi menjaga bumi - Larangan berbuat kerusakan di Bumi (Foto: Pexels/Artem Podrez)
Jakarta, Jurnas.com - Di tengah meningkatnya bencana ekologis seperti pencemaran lingkungan, dan eksploitasi alam yang tak terkendali, Al-Qur’an sejak lama telah memberikan peringatan tegas: jangan membuat kerusakan di bumi. Larangan ini bukan hanya nasihat moral, tetapi prinsip fundamental dalam menjaga keseimbangan kehidupan.
Salah satu ayat yang paling sering dijadikan rujukan adalah firman Allah dalam QS. Al-A’raf ayat 56, yang menegaskan agar manusia tidak melakukan kerusakan setelah bumi diciptakan dalam keadaan baik dan seimbang. Larangan tersebut mencakup tindakan fisik maupun perilaku sosial yang menimbulkan kekacauan, ketidakadilan, atau merusak harmoni alam.
Al-Qur’an menggambarkan bahwa bumi pada dasarnya diciptakan dengan sistem yang sempurna, mulai dari air, udara, tanah, hingga seluruh ekosistem. Perusakan terhadapnya, baik secara sengaja maupun karena kelalaian, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah manusia sebagai khalifah fil ardhi, pemimpin di muka bumi.
Larangan serupa juga muncul dalam QS. Al-Baqarah [2]:11, yang menyoroti sikap orang-orang yang berpura-pura membawa kebaikan tetapi justru menyebarkan kerusakan. Ayat-ayat ini mengingatkan bahwa tindakan merusak, meski dibungkus alasan pembangunan atau kepentingan, tetap merupakan penyimpangan dari nilai ilahi.
Dalam surat Al-Baqarah [2]:11, Allah berfirman: “Apabila dikatakan kepada mereka: Janganlah berbuat kerusakan di bumi, mereka menjawab: Sesungguhnya kami hanya orang-orang yang melakukan perbaikan.”
Para ulama menafsirkan “kerusakan” dalam Al-Qur’an dengan dua makna: Kerusakan ekologis, seperti pencemaran, perusakan hutan, dan penyalahgunaan sumber daya alam; Kerusakan moral dan sosial, seperti korupsi, penindasan, kekacauan, serta penyebaran ketidakadilan.
Kedua bentuk kerusakan itu saling berkaitan dan sama-sama memberi dampak buruk bagi kehidupan manusia.
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Imam Thabari menjelaskan bahwa “kerusakan” di sini mencakup maksiat dan kemunafikan. Dalam konteks modern, ini mencakup tindakan eksploitasi alam yang berlebihan, pembabatan dan atau pembakaran hutan, pencemaran laut, hingga perampasan sumber daya demi keuntungan jangka pendek atau mengabaikan keberlanjutan.
Dalam surat Al-Baqarah [2]:205, Allah kembali mengecam perusak lingkungan: “Apabila berpaling, dia berusaha menimbulkan kerusakan di bumi dan membinasakan tanam-tanaman dan hewan ternak. Allah tidak menyukai kebinasaan.”
Masih menurut sumber yang sama, tafsir klasik menyebutkan bahwa orang-orang yang merusak ladang, membunuh hewan, atau menjarah hutan adalah pelaku fasad, kerusakan yang tak hanya mengundang laknat, tapi juga hukuman kolektif, seperti kekeringan, banjir hingga gagal panen. Sebuah gambaran yang kini makin relevan ketika kita melihat bencana ekologis yang terjadi berulang: dari banjir bandang, kebakaran hutan, hingga krisis pangan akibat iklim ekstrem.
Kemudian, dalam surat Al-A’raf [7]:56, Allah mengingatkan: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah ia diciptakan dengan baik.”
Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menafsirkan ayat ini sebagai larangan mencemari ekosistem yang telah Allah ciptakan dalam keseimbangan sempurna. Ketika hutan ditebang, sungai dikotori, atau udara dicekik asap industri, manusia sedang mencederai harmoni ciptaan Tuhan.
Bumi adalah tanda kebesaran-Nya, bukan sekadar objek konsumsi. Bumi juga bukan hanya sebagai objek eksploitasi atau pengejawantahan nafsu, keserekahan segelintir manusia atau kelompok.
Surat Al-Mulk [67]:15 mengingatkan manusia bahwa bumi ditundukkan bukan untuk dirusak, tapi dijelajahi dengan penuh syukur: “Dialah yang menjadikan bumi mudah bagi kalian. Maka berjalanlah di penjuru-penjurunya dan makanlah dari rezeki-Nya.”
Namun setiap nikmat datang bersama tanggung jawab. Syekh Wahbah Az-Zuhaili menyebut bahwa bumi adalah ladang ujian, tempat perilaku manusia diamati oleh Tuhan. Maka kebebasan yang kita miliki dalam memanfaatkan sumber daya alam bukanlah hak absolut, tapi uji kesadaran moral.
Pesan Al-Qur’an tersebut semakin relevan ketika dunia menghadapi perubahan iklim yang ekstrem, ancaman krisis pangan, hingga berkurangnya kualitas lingkungan hidup. Larangan merusak bumi bukan hanya doktrin keagamaan, tetapi pedoman universal untuk menjaga keberlangsungan peradaban.
Dengan semakin besarnya tantangan ekologis, ayat-ayat Al-Qur’an mengingatkan bahwa menjaga bumi bukan pilihan, melainkan kewajiban spiritual dan moral. Bumi tidak membutuhkan manusia untuk bertahan, tetapi manusia membutuhkan bumi untuk hidup. Karena itu, merawatnya adalah amanah yang harus dijunjung oleh setiap insan. (*)
Wallohu`alam
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Bencana Ekologis Larangan Merusak Bumi Ayat Al-Quran Ekoteologi Islam Bencana Alam


























