Jum'at, 28/11/2025 19:23 WIB

Bebas dari Rutan KPK, Ira Puspadewi Bersyukur dapat Rehabilitasi Prabowo





Kebebasan Ira Puspadewi diperoleh setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap perkara dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry.

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi resmi bebas dari Rutan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi resmi bebas setelah hampir 10 bulan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebebasan Ira diperoleh setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap perkara dugaan korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022,

Ira mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan terima kasih kepada Prabowo yang telah menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi.

"Izinkan pertama syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunianya yg luar biasa, kedua kami menghaturkan terima kasih mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami," kata Ira kepada wartawan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jumat, 28 November 2025.

Selain itu, Ira juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah lembaga negara yang disebut berperan dalam proses rehabilitasi terhadap dirinya.

Di antaranya, kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung RI, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Kemudian kepada Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; serta Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.

"Tidak kalah pentingnya kami ucapkan terma kasih kepada tim penasihat hukum pimpinan Bapak Soesilo Aribowo dan para petugas KPK yg melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami," pungkasnya

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga mendapatkan rehabilitasi dari Prabowo.

Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

KEYWORD :

Kasus Korupsi ASDP Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi Rehabilitasi Prabowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :