Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Dengan begitu, Hendry Lie tetap dihukum 14 tahun penjara. Putusan bernomor 11312 K/PID.SUS/2025 otu diketok palu majelis hakim pada Selasa, 25 November 2025.
“Amar putusan: Tolak,” demikian bunyi putusan kasasi MA sebagaimana dilansir laman resminya, Jumat, 28 November 2025.
Adapun majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah Prim Haryadi selaku hakim ketua, dengan hakim anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Dalam putusan kasasi ini, hakim menolak permohonan kasasi dari penuntut umum dan terdakwa.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Hendry Lie.
Majelis hakim banding juga menghukum Hendry Lie dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19 (Rp1,5 triliun) subsider delapan tahun penjara.
Dalam kasus ini, Hendry Lie didakwa menerima uang Rp1,06 triliun, melalui PT Tinindo Internusa, dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.
Atas perbuatannya bersama dengan para terdakwa maupun terpidana lain, Hendry Lie diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Hendry Lie didakwa sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yang pada awalnya memerintahkan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina dan Marketing PT Tinindo Internusa tahun 2008-2018 Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Internusa perihal penawaran kerja sama sewa alatprocessing(pengolahan) timah kepada PT Timah.
Kerja sama dilakukan bersama smelter swasta lainnya, antara lain PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa, yang diketahuinya para smelter swasta tersebut tidak memiliki orang yang kompeten (CP), dengan format surat penawaran kerja samanya sudah dibuatkan oleh PT Timah.
Setelah itu, Hendry Lie bersama-sama dengan Fandy dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa dan perusahaan afiliasi, yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa diduga melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Timah Mahkamah Agung Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

























