Kamis, 27/11/2025 15:31 WIB

KPK Kantongi Bukti Dugaan Maktour Travel Hilangkan Bukti Korupsi Kuota Haji





KPK mengantongi bukti dugaan biro perjalanan haji dan umrah, Maktour Group menghilangkan barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dugaan biro perjalanan haji dan umrah, Maktour Group menghilangkan barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Bukti dugaan menghilangkan barang bukti itu ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah kantor Maktour di Jakarta pada Kamis, 14 Agustus 2025 lalu.

"Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti. (Bukti penghilangan barang bukti) yang ditemukan di kantor MT (Maktour) yang berlokasi di wilayah Jakarta," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 27 November 2025. 

KPL belum mau mengungkap bukti apa yang ditemukan dan dikantongi penyidik terkait dugaan penghilangan barang bukti itu. Yang jelas, kata Budi, bukti yang telah dikantongi sedang dianalisa dan didalami. 

"(Bukti) penghilangan secara spesifik nanti coba kami cek ya," tutur Budi. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu cara menghilangkan barang bukti diduga dilakukan dengan membakar dokumen manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel, oleh staf Maktour. 

Jika ditemukan dua alat bukti atau sudah memenuhi unsur perintangan penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu berisi tentang adanya upaya merintangi, menghalangi, hingga menghilangkan barang bukti dalam pengusutan kasus korupsi. 

"Tentunya penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," ucap Budi. 

Pendalaman dugaan perintangan penyidikan yang sedang dilakoni lembaga antirasuah sejurus dengan pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang sedang bergulir ditahap penyidikan.

Di mana dalam pengusutan korupsi kuota haji, KPK telah mencegah sejumlah pihak, salah satunya pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur. Dalam proses pengusutan berjalan, Fuad juga telah diperiksa penyidik KPK. 

Tak hanya Fuad, sejumlah pegawai Maktour telah diperiksa penyidik KPK. Bahkan, KPK telah menyita sejumlah uang yang ditaksir bernilai miliaran rupiah dari Maktour Group. 

"Terkait dengan dugaan kerjaan keuangan negaranya, sangkaan pasal 2 pasal 3 dalam jual beli kota hajinya. mulai dari diskresinya, mengapa ini diskresi dilakukan, kemudian pendistribusianya, kemudian sampai ke jual beli kota haji ini oleh para Biro Travel atau PIHK," tandas Budi.

KPK menyatakan biro perjalanan haji dan umrah swasta di seluruh wilayah di Indonesia terlibat dalam pengurusan kuota tambahan haji khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

KPK telah memeriksa lebih dari 350 travel haji. Pemeriksaan terhadap ratusan travel haji itu perlu dilakukan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Untuk diketahui, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Maktour Travel Perintangan Penyidikan Fuad Hasan Masyhur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :