Rabu, 26/11/2025 17:29 WIB

Kasus Korupsi ASDP Berlanjut, KPK Tetap Usut Tersangka Lain





KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry masih terus berjalan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry masih terus berjalan. 

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada tiga terdakwa dalam perkara tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan rehabilitasi itu tidak menghentikan proses hukum terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

“Jadi yang direhabilitasi kan 3 orang ya. Pak AJ (Adjie) ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Mereka yang mendapatkan rehabilitasi ialah mantan Direktur Utama PT ASPD Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Karena yang direhabilitasi adalah 3. Itu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan,” imbuh dia.

Sebelumnya, pada Kamis, 20 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ira Puspadewi dengan pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Sunoto menilai, Ira dkk. seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

KEYWORD :

Korupsi ASDP Indonesia Ferry PT Jembatan Nusantara Ira Puspadewi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :