Rabu, 26/11/2025 17:02 WIB

Komisi IV DPR Targetkan Rampungkan Revisi UU Pangan Juni 2026





Kalau empat hari saja tidak ada beras, negara pasti ribut. Ketahanan pangan jebol berarti ketahanan negara juga jebol.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis memberikan keterangan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Kharis menegaskan percepatan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Pangan sebagai bagian dari prioritas legislasi nasional (Prolegnas) 2025.

Menurutnya, Komisi IV DPR RI menargetkan RUU tersebut tuntas pada Juni 2026, seiring dorongan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan dan swasembada pangan.

Dia menjelaskan, sejak awal periode kerja pada Desember–Januari, Komisi IV DPR RI bersama Badan Keahlian (BK) DPR RI menggelar serangkaian diskusi awal untuk menentukan arah perubahan kebijakan.

"Proses penyusunan naskah akademik dilakukan dengan melibatkan pakar kampus, akademisi pangan, hingga ahli kehutanan. Kami memanggil pakar, bukan sekadar mengatasnamakan kampus, tetapi mereka yang benar-benar ahli di bidang pangan,” ujar Kharis dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "RUU Pangan: Arah Baru Regulasi untuk Kemandirian Pangan Indonesia", di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11).

Ia menegaskan bahwa substansi revisi masih dalam tahap perumusan. Draft yang beredar saat ini pun belum final, sehingga Komisi IV DPR RI tetap membuka ruang masukan publik, termasuk menyesuaikan dinamika isu terbaru seperti kisruh tata kelola lahan di Sabang dan Batam.

Kharis juga mengingatkan pentingnya ketahanan pangan sebagai faktor penentu stabilitas nasional. Ia mencontohkan risiko gejolak sosial jika pasokan beras terganggu meski hanya dalam hitungan hari.

“Kalau empat hari saja tidak ada beras, negara pasti ribut. Ketahanan pangan jebol berarti ketahanan negara juga jebol,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya pengaturan yang tegas untuk mencegah praktik monopoli oleh pihak tertentu dalam tata niaga pangan. Kharis menyoroti kondisi petani yang kerap dirugikan karena produk berkualitas tinggi dibeli swasta dengan harga lebih tinggi, sehingga Bulog hanya memperoleh gabah berkualitas rendah.

Kharis menyampaikan bahwa pimpinan Komisi IV DPR RI menargetkan revisi UU Pangan selesai pada Juni 2026. Sementara itu, revisi UU Kehutanan ditargetkan selesai sebelum 17 Agustus 2026.

“Untuk substansi, kita bahas di kesempatan berikutnya. Saat ini fokus kami merapikan timeline dan menyerap masukan,” pungkasnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV Abdul Kharis Revisi UU Pangan ketahanan pangan swasembada pangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :