Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Billy "Beras" Haryanto pada hari ini, Rabu, 26 November 2025.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Billy dikenal sebagai pengusaha beras kakap asal Sragen, Jawa Tengah. Dia disebut-sebut sebagai ipar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dia diketahui sudah beberapa kali dipanggil dalam kasus ini. Sebelumnya ia mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Senin, 29 September 2025
KPK belum memerinci materi apa yang akan didalami penyidik terhadap saksi Billy. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Dalam fakta persidangan kasus korupsi proyek jalur kereta api di Jawa Tengah, sebagaimana tertuang dalam putusan eks Kepala Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Tengah, Putu Sumarjaya, nama Billy ikut terseret.
Anak Buah Dirjen Pajak Didakwa Terima Suap
Billy disebut berperan sebagai penghubung atau makelar antara kontraktor perkeretaapian dengan pejabat Kementerian Perhubungan.
Melalui perannya itu, Billy mengatur agar paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta (JGSS-04) diberikan kepada perusahaan tertentu dengan melibatkan orang kepercayaannya, Rony Gunawan.
Atas peran tersebut, Billy menerima “sleeping fee” sebesar Rp3,2 miliar. Uang itu diberikan atas arahan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub saat itu, Harno Trimadi, yang menjadi salah satu pejabat kunci dalam pengaturan proyek.
Selain Billy, sejumlah pihak lain juga menerima uang suap dengan dalih sleeping fee. Rony Gunawan mendapatkan Rp400 juta, sementara Ferry “Gareng” Septha Indrianto menerima Rp1,05 miliar.
Dana tersebut berasal dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, selaku penyedia proyek yang dimenangkan melalui pengaturan lelang.
Dengan demikian, Billy Beras tak hanya berperan sebagai perantara, tetapi juga sebagai pihak yang turut menikmati aliran dana hasil pengaturan tender proyek perkeretaapian.
Total uang yang diterima para pihak dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk commitment fee dan sleeping fee.
Dalam pengerjaan proyek jalur kereta api di wilayah Medan, PT Waskita Karya (Persero) melalui unit bisnisnya, Building Division resmi menggarapnya dengan nilai proyek Rp 508 miliar.
Hal ini menyusul penandatanganan kontrak baru oleh Senior Vice President (SVP) Building Division Anak Agung Gede Sumadi dan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Kemeterian Perhubungan Muhlis Hanggani Capah pada Kamis 14 April 2022.
Waskita Karya dipercaya untuk membangun proyek Jalur Kereta Api Lintas Medan-Binjai dan Medan-Araskabu (JLKAMB 1) senilai Rp 126 miliar.
Pembangunan JLKAMB 1 lintas Medan–Binjai dilakukan dari Km 0+000 sampai dengan Km 1+745 (P0 - P8), sementara untuk lintas Medan–Araskabu yaitu Km 0+000 sampai dengan Km 0+500.
Selain itu, Waskita Karya juga mengerjakan pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB 6) senilai Rp 382 miliar.
Kasus korupsi ini bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada April 2023 sampai dengan November 2024. KPK telah menetapkan sejumlah empat belas orang sebagai tersangka.
Teranyar, KPK telah menahan tersangka Risna Sutriyanto selaku ASN pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub,) pada Senin, 11 Agustus 2024 lalu.
Risna saat itu menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Billy Beras Ipar Jokowi Presiden Joko Widodo Korupsi Proyek DJKA Jalu Kereta Api Medan




















