Rabu, 26/11/2025 15:25 WIB

DPR Ingatkan PT Toba Pulp Lestari Buka Akses Penuh untuk TGPF





Untuk keperluan kelengkapan data atas dokumen yang dibutuhkan, lokasi operasional, area konsesi, peta konflik, serta data relavan lainnya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. (Foto: Dok. Gerindra)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi XIII DPR RI membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) konflik agraria di area konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Tim terdiri dari anggota Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM RI.

TGPF ini dibentuk dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Ditjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, dan PT TPL.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi XIII DPR RI meminta PT TPL untuk memberikan akses penuh kepada TGPF guna mendalami ihwal konflik agraria tersebut.

"Untuk keperluan kelengkapan data atas dokumen yang dibutuhkan, lokasi operasional, area konsesi, peta konflik, serta data relavan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11).

Pada poin kesimpulan berikutnya, Komisi XIII DPR RI mendorong PT TPL untuk mengambil inisiatif perbaikan yang konkret, terukur, dan selaras dengan prinsip-prinsip bisnis dan HAM. PT TPL harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan awal yang bersifat substantif.

"Ini sebagai bentuk tanggung jawab korporasi dan iktikad baik melalui tindakan nyata yang dapat memberi manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Sugiat mengatakan, Komisi XIII DPR RI juga mendorong Kementerian HAM RI untuk memastikan TGPF bekerja secara independen, objektif, dan transparan.

"Ini sebagai kelanjutan dari temuan Rapat Dengar Pendapat 3 Oktober 2025, yang mengungkap fakta terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam konflik agraria di area konsesi PT TPL," ucapnya.

Politikus Gerindra ini melanjutkan, Komisi XIII DPR mendorong TGPF untuk menyampaikan laporan perkembangan investigasi secara berkala, sistematis, dan berbasis data yang mencakup kemajuan.

"Ternasuk, temuan lanjutan, hambatan struktural maupun kendala teknis di lapangan serta proyeksi tindak lanjut yang diperlukan," ucapnya.

Di samping dari itu, Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara (Sumut) ini menyatakan jika Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM RI akan meninjau langsung perkembangan kasus dalam konflik agraria di area konsesi PT TPL untuk memastikan penyelesaian sengketa yang berkeadilan.

"Selanjutnya, Komisi XIII DPR RI akan meneruskan kasus ini untuk ditindaklanjuti melalui Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria yang dibentuk oleh DPR RI," kata Sugiat.

Terakhir, kata dia, Komisi XIII DPR RI meminta jawaban tertulis dari Kementerian HAM atas seluruh pernyataan dan tanggapan yang disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI dalam rapat hari ini paling lambat 7 hari kerja.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Sugiat Santoso Politikus Gerindra Toba Pulp Lestari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :