Foto: Ilustrasi kapal tanker minyak mentah.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melelang barang rampasan negara berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 beserta muatannya minyak mentah ringan atau Light Crude Oil pada Selasa, 2 Desember 2025 mendatang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut proses pelelangan akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung melalui situs https://lelang.go.id.
"Satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya, light crude oil, yang akan dilaksanakan pada Selasa 2 Desember 2025 (batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB waktu server)," kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 November 2025.
Lelang ini dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal yang merupakan terpidana kasus pembuangan limbah.
Anang menjelaskan pelaksanaan lelang ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
"Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau," tuturnya.
Berdasarkan spesifikasinya, kapal tanker ini berbendera Iran IMO 9116412 dengan tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan. Adapun, kapal ini memuat minyak mentah ringan dengan volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barrel.
AS Diminta Tak Ganggu Perdagangan Internasional
"Adapun nilai limit total objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang senilai Rp 118.000.000.000," jelasnya.
Dalam ketentuannya, calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di laman https://lelang.go.id dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus.
Persyaratan itu yakni, Badan Usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau Badan Usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
Selain itu, calon peserta bisa juga berasal dari Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kejagung Lelang Kapal Tanker Kasus Pembuangan Limbah Kapal Tanker Iran



















