Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, PT Swakarya Bangun Pratama, berinisial YH pada Selasa, 25 November 2025.
Pihak swasta itu diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2022-2024.
"Saksi yang diperiksa berinisial YH selaku Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, PT Swakarya Bangun Pratama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 November 2025.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan terhadap YH tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menggeledah lima titik lokasi di Kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat Bea Cukai pada 22 Oktober 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen terkait ekspor POME.
Penyidik Kejagung telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara kasus POME.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kejagung Periksa Saksi Korupsi Ekspor Limbah Limbah Kelapa Sawit



















