Rabu, 26/11/2025 14:23 WIB

KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Bukan Preseden Buruk





KPK menegaskan pemberian rehabilitasi terhadap Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan tidak menjadi preseden buruk

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberian rehabilitasi terhadap Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan tidak menjadi preseden buruk bagi kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemberian rehabilitasi dengan proses hukum merupakan dua hal berbeda.

"Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya," ujar Asep kepada wartawan, Rabu, 26 November 2025.

Asep mengatakan jajaran penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK sudah menangani perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, dengan baik.

Secara formil, kata Asep, penanganan perkara sudah diuji lewat Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK berhasil memenangi Praperadilan tersebut.

Sementara secara materiil, perkara itu sudah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Mereka adalah Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Pada Kamis, 20 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ira Puspadewi dengan pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.

Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Sunoto menilai, Ira dkk. seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi ASDP Dirut ASDP Ira Puspadewi Rehabilitasi Presiden Prabowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :