Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Foto: asdp/jurnas
Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum dari mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo menyebut kliennya akan bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ira Puspadewi merupakan terdakwa di kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Selain Ira, dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapat rehabilitasi dari presiden.
Soesilo pun mengucapkan terima kasih atas rehabilitasi presiden kepada kliennya.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Presiden Prabowo, juga kepada Bang Dasco, Bang Teddy dan Pak Mensesneg karena sudah memberikan rehabilitasi kepada klien saya. Artinya, bahwa terjadi pengembalian hak manusia biasa, sebagai manusia yang bebas karena proses itu ada kekeliruan, terhadap hukumnya," kata Soesilo kepada wartawan, Selasa, 25 November 2025.
Menurut Soesilo, rehabilitasi adalah ujung dari setiap proses putusan pengadilan. Dengan pemberian rehabilitasi, maka perkara yang dihadapi terdakwa dianggap sudah selesai.
"Jadi Bu Ira dan kawan-kawan sudah kembali seperti semula," katanya.
Dia menjelaskan bahwa rehabilitasi tak hanya berlaku untuk putusan atau vonis lepas atau bebas.
"Tidak. Kalau dalam suatu putusan pidana, misalkan lepas atau bebas, ujungnya adalah memulihkan hak dan martabat. Nah ini langsung hak prerogratif presiden, langsung memberikan rehabilitasi," katanya.
KPK belum memberikan pernyataan resmi soal pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo kepada tiga terdakwa tersebut.
Adapun rehabilitasi dari Presiden Prabowo disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco di Istana Kepresidenan, Selasa, 25 November 2025.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Dirut PT ASPD Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.
Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto. Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip BJR.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Korupsi ASDP Dirut ASDP Ira Puspadewi Rehabilitasi Presiden Prabowo



























