Selasa, 25/11/2025 21:23 WIB

Dasco: Pemberian Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Sudah Melalui Kajian Hukum





Melalui Komisi Hukum, DPR melakukan kajian terhadap kasus tersebut.

Tangkapan layar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah). (YouTube)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Surat keputusan rehabilitasi tersebut ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada Selasa (25/11).

Selain itu, Presiden juga memberikan rehabilitasi kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Mereka masing-masing adalah Direktur Komersial dan Pelayanan dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan di BUMN yang sama.

"Alhamdulillah, Presiden telah menandatangani surat keputusan rehabilitasi kepada tiga nama tersebut," jelas Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco didampingi Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat memberikan keterangan di Kantor Presiden.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, keputusan pemberian rehabilitasi didasarkan pada aspirasi masyarakat melalui DPR.

“Melalui Komisi Hukum, DPR melakukan kajian terhadap kasus tersebut," ujarnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan keputusan pemberian rehabilitasi sudah dibahas terlebih dahulu dalam rapat terbatas.

"Untuk selanjutnya kami memrosesnya sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku," ucapnya.

Ira sebelumnya divonis hukuman 4,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi pada proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono sama-sama dijatuhi pidana empat tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, memberikan pendapat berbeda dari dua hakim lainnya pada persidangan tersebut. Menurut dia, Ira dan dua rekannya seharusnya dijatuhkan vonis bebas karena akuisisi tersebut merupakan bisnis.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur kerugian negara pada kasus ini tidak terbukti secara meyakinkan.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum," katanya menegaskan.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi rehabilitasi presiden Prabowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :