Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. (Foto: Web/Radar Bali).
Jurnas.com - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa merespons gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) perihal Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung senilai Rp3,37 triliun karena dianggap wanprestasi atas perjanjian tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Perkara tersebut sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.
Adi Arnawa menjelaskan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Badung dengan Bali Towerindo ini berangkat dari semangat untuk menjaga kearifan lokal di wilayah Badung di tengah pesatnya kemajuan teknologi.
Menurutnya, Bupati Badung saat itu Anak Agung Gde Agung tidak ingin wilayah Badung dipenuhi dengan pembangunan menara atau tower telekomunikasi yang bisa ganggu keindahan wilayah Badung yang menjadi destinasi wisata unggulan Pulau Bali.
“Karena bagaimanapun juga, Kabupaten Badung ini kabupaten yang hidup dari sektor pariwisata, yang banyak mengedepankan estetika, kearifan lokal, beberapa hal yang musti kita jaga. Budaya ya, ada pertimbangan bahwa kalau kita biarkan maka akan ada penyebutan baru. Bukan Pulau Bali seribu pura, tapi akan jadi seribu tower,” kata Adi Arnawa dikutip Selasa, 25 November 2025.
Adi Arnawa menyebut dari semangat itu muncul pemikiran untuk kerja sama dengan pihak swasta dalam pembangunan tower atau menera telekomunikasi merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Adi Arnawa mengaku tahu perihal kerja sama antara Pemkab Badung dengan Bali Towerindo pada 2007 silam karena saat itu dirinya menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung.
“Waktu itu saya masih jadi Kasatpol PP, kebetulan saya ada di dalamnya, jadi saya tahu. Nah oleh karena itu, dibuat, ada kesepakatan, udahlah kalau seperti itu biar gak banyak liar tower ini ya kita batasi tapi tidak mengurangi layanan,” ujarnya.
Adi Arnawa menyatakan kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara PT Bali Towerindo Sentra) dengan Pemkab Badung terkait pembangunan menara telekomunikasi. Menurutnya, terdapat kajian-kajian rencana hingga bentuk menara yang akan dibangun di wilayah Badung.
“Di dalam perjalanan ya mungkin ya, ini baru mungkin ya, pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak melaksanakan kesepakatan itu, melakukan wanprestasi. Akibat wanprestasi itulah, kelihatannya bisa juga karena BTS (Bali Towerindo Sentra) mengajukan keberatan,” ujarnya.
“Ini kan masih tahap mediasi kan, keberatan, kepada pemda terhadap anggapan dari pihak bts itu, pemda wanprestasi,” kata Adi Arnawa menambahkan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan pihak Bali Towerindo juga merasa dirugikan sebesar Rp3,37 triliun terkait penyimpangan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di Badung. Selain soal kerugian materiil, kata Adi Arnawa, Bali Towerindo juga meminta kompensasi perpanjangan kerja sama hingga 2047.
“Nah itulah yang disampaikan ke kita. Nah di sana itu ada gugatan materil dan imateril. Gugatan materil adalah yang saya sampaikan tiga tadi itu. imateril itu mungkin ada satu kompensasinya. Nah inilah yang sedang kita rundingkan bersama untuk merumuskan. Ya mudah-mudahan bisa diselesaikan,” katanya.
Seperti diketahui, sejak PKS itu lahir menimbulkan kegaduhan di industri telekomunikasi nasional. Bahkan, pada 2023 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan dugaan persaingan usaha tidak sehat terkait sektor menara telekomunikasi di Badung.
Laporan KPPU menyoroti bahwa perjanjian PKS Badung–BTS dinilai menutup peluang pendirian menara oleh perusahaan lain, sehingga mencerminkan praktik monopoli.
Akar masalah adalah klausul yang melarang penerbitan izin menara semacamnya dari pihak lain. Hal ini kemudian menimbulkan tudingan monopoli.
Banyak kalangan berharap PKS itu tidak diperpanjang karena sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman dan teknologi bagi kabupaten Badung yang dikenal sebagai ikon pariwisata nasional.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa Gugatan Bali Towerindo Pemkab Badung



























