Selasa, 25/11/2025 19:04 WIB

Pemerintah Diminta Pastikan Jumlah ASN yang Kerja di IKN 2028





Kalau IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya, dari 1,3 juta ASN Pusat itu, berapa ASN yang akan beraktivitas.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI meminta kepada pemerintah, baik Otorita IKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memastikan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 2028.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan kejelasan jumlah ASN itu merupakan hal penting bagi Otorita IKN untuk mempersiapkan pemindahan.

"Kalau IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya, dari 1,3 juta ASN Pusat itu, berapa ASN yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN?" kata Rifqinizamy saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (25/11).

Menurut dia, kejelasan jumlah itu juga bisa membantu jika ada skenario penempatan rumah susun (rusun) bagi ASN. Jika nantinya yang menempati rusun itu hanya pejabat struktural, maka pegawai yang berstatus fungsional juga harus dijamin tempat tinggalnya.

"Negara kan juga harus memberikan kepastian. Termasuk nanti bagaimana rumahnya, bagaimana intervensi perbankan ada di dalamnya, dan seterusnya," kata dia.

Politikus NasDem itu menjelaskan, jajaran Komisi II DPR RI sudah berkunjung ke IKN pada beberapa waktu. Dia menilai bahwa infrastruktur-infrastruktur yang telah terbangun akan mubazir bila tidak difungsionalisasikan.

"Karena itu, berbagai kerangka regulatif yang dibutuhkan untuk memastikan mutasi ASN ke IKN itu harus segera kita lakukan, dan kalau memang membutuhkan peran kami, kami siap melakukan," katanya.

Di sisi lain, dia pun meminta kepada pemerintah untuk memperjelas administrasi wilayah-wilayah yang kini sudah masuk ke IKN. Hal itu, kata dia, diperlukan agar tidak terjadi konflik administratif di kemudian hari.

"Agar tidak terjadi nanti semacam perebutan, berebut-berebut, antara Kaltim sama IKN, antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan IKN, antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN," demikian Rifqi.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Otorita IKN ASN ibu kota mutasi ASN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :