Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penetapan tiga orang tersangka baru dan penahanan pada Senin, 24 November 2025 malam.
Asep mengatakan penyidikan kasus ini akan dilakukan dengan metode bottom up atau menelusuri dari bawah ke atas. Saat ini, KPK tengah mendalami aliran uang (kickback) sebesar Rp1,5 miliar yang diduga diterima oleh tersangka dari unsur ASN Kementerian Kesehatan bernama Hendrik Permana.
"Kami menduga bahwa uang tersebut juga dialirkan ke beberapa pihak, tapi ini masih kami dalami kepada siapa, kapan, dan di mana uang tersebut dialirkan," kata Asep dalam keterangannya kepada wartawan.
"Nanti Insya Allah kalau sudah waktunya dan memang juga ada keterangan-keterangan yang mengatakan ada aliran uang ataupun aliran perintah ya dari top manajernya di Kementerian Kesehatan, tentu kita juga akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," sambungnya.
Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa atau proyek pemerintah, terang Asep, biasanya terdapat dua indikator utama yang ditelusuri penyidik yakni aliran uang (follow the money) dan alur perintah.
Kata dia, uang suap jarang diberikan langsung kepada top manajer atau pimpinan tertinggi suatu instansi.
"Jadi, periksanya dari bottom up, dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai ASN, kemudian naik ke Dirjen dan lain-lain," kata jenderal polisi bintang satu itu.
Diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan; Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara; dan Aswin Griksa selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Ketiganya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 November hingga 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan tiga tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025 dan menjerat lima orang tersangka.
Mereka adalah Abdul Azis, Bupati Koltim 2024-2029; Andi Lukman Hakim, PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim; Deddy Karnady, pihak swasta-PT PCP; Arif Rahman, pihak swasta-KSO PT PCP.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Panggil Menkes Menteri Kesehatan Budi Gunadi Korupsi RSUD Kolaka Timur



























