Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang. (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alauddin Makassar di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Agenda utama pertemuan tersebut membahas kebijakan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), organisasi dan tata kerja kampus, serta aspirasi mahasiswa atas sejumlah kebijakan kampus yang dinilai membutuhkan evaluasi.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memimpin jalannya rapat dan menyampaikan sejumlah catatan penting, khususnya terkait tuntutan mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang disampaikan dalam forum RDPU.
Marwan meminta pihak kampus memastikan percepatan pengajuan ulang kegiatan mahasiswa setelah sebelumnya sempat terjadi pemblokiran anggaran. Ia menegaskan bahwa rendahnya penyerapan dana dapat berdampak pada alokasi anggaran tahun berikutnya.
“Setelah buka blokir silakan diajukan kembali dan segera, karena kalau tidak terjadi penyerapan itu nanti akan menjadi basis kita untuk tahun depan,” ujar Marwan.
Ia juga menyoroti pentingnya mengakomodasi lembaga kemahasiswaan sebagai bagian resmi kegiatan kampus, terlebih karena aktivitas organisasi mahasiswa dianggap memiliki nilai strategis dalam pengembangan kualitas akademik dan kepemimpinan mahasiswa.
Terkait permintaan penambahan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Marwan menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat dan tidak dimungkinkan untuk ditambah secara internal oleh kampus.
“KIP itu dari pemerintah, sudah ada jatahnya. Kalau pun (kampus) menambah, dari mana uangnya? Kalaupun ada bantuan dari pihak lain seperti Haji Kalla atau Baznas, sifatnya hanya dukungan. KIP tidak mungkin ditambah oleh rektor,” tegasnya.
Kritik Pengelolaan Pendidikan
Dalam forum tersebut, Marwan juga mengurai persoalan fundamental dalam tata kelola pendidikan nasional. Ia menjelaskan bahwa pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama masih diperlakukan sebagai sektor non-formal, meskipun telah memiliki payung hukum melalui UU Pesantren dan Madrasah.
Menurutnya, ketimpangan anggaran antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama membuat pendidikan Islam sering kali tersisih dalam skema pendanaan pendidikan nasional.
“Selalu kalah dengan rezim pendidikan. Satu menteri saja (Kemendikdasmen) lebih besar anggarannya dibanding Kementerian Agama yang juga mengurus agama. Pendidikan agama dan pesantren masih dianggap non-formal,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Komisi VIII saat ini tengah menjajaki komunikasi lintas komisi, khususnya dengan Komisi X DPR RI, untuk mendorong revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu usulan utama adalah menghapus dikotomi rezim pendidikan sehingga seluruh satuan pendidikan memperoleh akses pendanaan setara, termasuk dalam transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik untuk guru dan dosen agama.
Ruh Pendidikan Islam
Marwan menolak usulan sebagian pihak yang ingin melebur Pendidikan Agama Islam ke dalam struktur Kemendikbud. Menurutnya, hal itu berpotensi menghilangkan “ruh” pendidikan Islam yang selama ini dijaga oleh Kementerian Agama.
“Ruhnya pendidikan Islam itu ada di Kementerian Agama. Kalau pihak lain yang mengelola, ruhnya bisa hilang. Karena itu kami mengusulkan pasal pendidikan keagamaan bagian dari pendidikan nasional yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan keagamaan,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa perjuangan Komisi VIII mencakup aspek legalitas, tata kelola, hingga penguatan hak-hak mahasiswa, dosen, dan lembaga pendidikan Islam.
Kiprah Akademisi Muda
Di akhir penyampaian, Marwan memberi apresiasi kepada mahasiswa dan akademisi muda UIN Alauddin yang telah menunjukkan prestasi di tingkat internasional. Salah satunya adalah Zulhamdi, mahasiswa UIN yang telah menerbitkan tulisan di jurnal internasional.
“Kita berharap status pendidikan di Kementerian Agama setara. Dari sinilah lahir tokoh-tokoh seperti Zulhamdi yang sudah menulis di jurnal internasional,” ucapnya.
Marwan menegaskan bahwa catatan mahasiswa akan ditindaklanjuti dan menjadi bahan pengawasan Komisi VIII terhadap pengelolaan pendidikan Islam. Ia menutup pertemuan dengan memastikan bahwa forum tersebut merupakan bagian dari mekanisme RDPU yang bertujuan menyerap aspirasi publik secara langsung.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Komisi VIII DPR Marwan Dasopang DPR Kritik Ketimpangan Anggaran Pendidikan Ruh Pendidikan Islam H



























