Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Khozin. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan soal alur pengarsipan dokumen ijazah calon presiden (Capres).
Permintaan tersebut diutarakan Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Khozin dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
"Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau nggak?" kata dia.
Dia tidak ingin membahas soal keaslian ijazah tersebut. Fokusnya adalah soal status pengarsipan dokumen tersebut.
"Disampaikan kepada publik duduk persoalan pengarsipan ijazah ini seperti apa. Saya tidak mau masuk ke substansi urusan ijazahnya asli apa enggak, itu tidak tertarik saya membahas itu, tapi terkait dengan kewenangannya seperti apa," terang Khozin.
Dia merasa perbincangan publik soal ijazah tersebut semakin tidak kondusif, oleh karena itu Komisi II mendorong agar ada jawaban yang jelas dan tegas atas pembicaraan tersebut.
"Kami jujur Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu. Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa," terangnya.
Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan dokumen yang diarsipkan oleh ANRI hanya dokumen yang asli.
"Kalau kita bicara arsip itu kan sesuatu yang harus otentik, yang asli, sehingga kalau kita bicara ijazah saja, maka ijazah itu biasanya selalu disimpan oleh yang punya ijazah. Jadi kalau ditanya itu arsipnya dimana? arsip pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan," kata dia.
Lebih lanjut Mego menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan ke ANRI untuk diarsipkan, bukan sekadar dokumen namun juga harus memiliki nilai manfaat yang luar biasa.
"Ada aturan lagi bahwa arsip itu akan diserahkan kepada ANRI kalau sudah masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat yang luar biasa sehingga menjadi arsip yang harus disimpan," terang Mego.
Terkait dokumen ijazah, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan dokumen tersebut kepada pihak yang mengajukan permintaan atas dokumen terkait.
"Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin di soal sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih," katanya.
Afif mengatakan, persoalan ini ijazah ini akan menjadi catatan bagi KPU untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola dokumen dan arsip di instansi yang dipimpinnya.
"Mungkin baru periode-periode ini juga pasca pemilu bahkan pascasetelah pemilu dokumen-dokumen itu kemudian dimintakan para pihak, sebelumnya belum pernah. Nah ini menjadi pekerjaan rumah dan tentu tata kelola perbaikan untuk mengantisipasinya kita pikirkan bersama-sama,” jelasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi II Mohammad Khozin ijazah Capres ANRI dan KPU status pengarsipan
























