Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), memastikan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak akan menjadi alat kriminalisasi seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat.
Dia menegaskan, hukum materiil dalam KUHP telah disertai dengan penjelasan, sehingga menjadi pedoman bagi penyidik dan penuntut umum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
"Ini adalah maksud dari pembentuk undang-undang mengatur hal-hal seperti ini. Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum," ungkap Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Eddy juga menjelaskan, terdapat tiga peraturan pelaksanaan KUHP dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah tentang pedoman keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat.
"Yang kedua adalah Peraturan Pemerintah tentang pemidanaan, termasuk tindakan. Dan yang ketiga adalah Peraturan Pemerintah tentang komutasi pidana. Itu semua sudah selesai dilakukan," terangnya.
Masyarakat diharapkan tidak lagi khawatir dengan KUHP yang baru, terutama terkait peraturan pelaksanaannya.
"Kalau saya melihat, yang dikhawatirkan oleh teman-teman koalisi masyarakat sipil jangan sampai KUHP ini berlaku tetapi belum ada peraturan pelaksanaan. Tetapi saya katakan peraturan pelaksanaan itu sudah selesai," tegasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III KUHP baru Kementerian Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alat kriminalisasi




















