Senin, 24/11/2025 16:07 WIB

Kejagung-KPK Diminta Dalami Perjanjian Bali Towerindo- Pemkab Badung





Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mendorong Kejagung dan KPK mendalami perjanjian kerja sama antara Bali Towerindo dan Pemerintah Kabupaten Badung.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perjanjian kerja sama antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Bali Towerindo) dan Pemerintah Kabupaten Badung.

Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang ditandatangani pada 7 Mei 2007 terkait pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

Dorongan itu muncul setelah Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Perkara 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Agenda mediasi telah berlangsung pada 20 Oktober 2025.

"Bagusnya lagi Kejaksaan Agung atau KPK turun tangan ini untuk menilai apakah perjanjian yang dilakukan dulu antara Pemkab dan perusahaan tersebut ada unsur tipikor atau tidak, agar sengketa ini bisa dilihat secara lebih jernih,” kata Heru saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 24 November 2025.

Direktur Eksekutif ICT Institute itu menyebut hubungan kedua pihak awalnya sangat dekat, hingga membuat perjanjian eksklusif pembangunan menara atau tower telekomunikasi pada 2007 silam.

Dia menyebut perjanjian tersebut berdampak pada terhambatnya operator lain membangun menara di Badung.

“Ya setahu saya dulunya, keduanya, sangat mesra sekali. Utamanya adalah menghambat operator lain membangun menara telekomunikasi di sana karena adanya perjanjian eksklusif antara perusahaan tersebut dan Pemkab,” ujarnya.

Heru mendukung langkah Pemkab Badung yang kini membuka izin bagi operator lain demi kebutuhan masyarakat. Ia menduga gugatan yang diajukan Bali Towerindo berkaitan dengan langkah tersebut.

“Seharusnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tapi kalau harus diselesaikan secara perdata atau pidana, ya itu hak para pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung terkait dugaan wanprestasi atas perjanjian 2007 tersebut. Dalam SIPP PN Denpasar, perusahaan menilai Pemkab tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang diperoleh melalui mekanisme lelang izin pengusahaan.

Dalam gugatannya, Bali Towerindo meminta pengadilan menyatakan perjanjian itu sah dan mengikat, menyatakan Pemkab wanprestasi, hingga menuntut ganti rugi sebesar lebih dari Rp3,373 triliun.

Perusahaan juga meminta pengadilan memerintahkan Pemkab menandatangani addendum perpanjangan perjanjian hingga 2047.

Perjanjian kerja sama yang berlaku 2007–2027 itu salah satunya memuat ketentuan bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin pendirian menara bagi perusahaan lain.

Ketentuan tersebut kerap dipandang sebagai bentuk eksklusivitas yang membentuk struktur pasar tidak ideal karena memberi ruang dominan bagi satu perusahaan dalam sektor yang seharusnya terbuka bagi lebih banyak pelaku.

KEYWORD :

Pengamat Telekomunukasi Kejaksaan Agung Komisi Pemberantasan Korupsi Bali Towerindo Pemkab Badun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :