Ilustrasi Jalan Nasional (Foto: Ist/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Indonesia memiliki jaringan jalan yang berlapis, mulai dari jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi, hingga jalan nasional, dengan fungsi, pengelola, hingga standar yang berbeda-beda. Memahami perbedaan ini penting karena di antaranya menentukan siapa yang bertanggung jawab atas perbaikan, alokasi anggaran, dan prioritas pembangunan infrastruktur.
Perbedaan status jalan di Indonesia ini di antaranya tercantum dalam Peraturan Perintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Lantas, apa saja perbedaan antara jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional? Berikut adalah ulasannya.
Jalan Desa
Jalan desa biasanya berukuran kecil dan memiliki lalu lintas rendah, menghubungkan permukiman di pedesaan, balai desa, pasar lokal, atau sekolah. Jalan desa kerap berbentuk cor beton, aspal, atau kadang bebatuan, bahkan tanah.
Contohnya, jalan di Kampung Ciwaluran-Ciwangi, Desa Pinggirsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Jalan desa ini terbilang relatif kecil, didominasi bebatuan dan tanah ketimbang beton atau aspal. Meski sederhana, jalan desa sangat vital bagi mobilitas harian warga, namun kerap mengalami kerusakan, karena di antaranya anggaran terbatas, akses yang sulit, hingga kualitas pembangunan yang kurang mumpuni.
Sesuai namanya, jalan desa biasanya dikelola oleh pemerintah desa.
Jalan Kabupaten
Jalan kabupaten atau kota memiliki lebar lebih besar dengan lalu lintas menengah, menghubungkan antar kecamatan dan pusat kegiatan ekonomi lokal. Karakteristiknya antara lain permukaan aspal atau beton, rambu lalu lintas sederhana, dan beberapa jembatan kecil; misalnya jalan yang menghubungkan kecamatan dengan pasar dan terminal lokal.
Jalan ini menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, dan atau ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antar kecamatan, hinga antar desa. Jalan kabupaten juga bisa berupa jalan sekunder yang tidak masuk jalan provinsi dan jalan strategis kabupaten, lalu penghubung antar-pusat kegiatan lokal.
Adapun pengelola dan penanggung jawab jalan kabupaten biasanya adalah pemerintah daerah kabupaten, baik oleh bupati maupun pejabat yang ditunjuk.
Jalan Provinsi
Jalan provinsi menghubungkan kabupaten/kota dalam satu provinsi, sering menjadi jalur alternatif ketika jalan nasional padat. Ciri khasnya termasuk lalu lintas lebih padat, marka jalan jelas, dan fasilitas pendukung seperti jembatan atau perlintasan sebidang; contohnya adalah Jalan Raya Provinsi yang menghubungkan kota-kota utama seperti di Sumatera Barat atau Jawa Tengah, Jawa Barat hingga DKI Jakarta.
Adapun pengelola atau penanggung jawab jalan provinsi ialah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.
Jalan Nasional
Jalan nasional menjadi tulang punggung transportasi Indonesia, menghubungkan ibu kota negara, ibu kota provinsi, pelabuhan, dan bandara utama. Standarnya paling tinggi, biasanya memiliki permukaan aspal multilayer, marka jalan lengkap, rambu yang jelas, dan jalur ganda di beberapa ruas; contohnya adalah Jalan Tol Trans-Jawa atau Jalan Nasional Pantura yang melintasi banyak provinsi.
Pengelola jalan nasional adalah pemerintah pusat seperti Kementerian PU lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga.
Perbedaan status jalan bukan sekadar administratif, tetapi menentukan siapa yang harus memperbaiki, siapa yang membiayai, dan bagaimana prioritas pembangunan dilakukan. Namun, di beberapa kasus kadang pengelolaan atau perbaikan jalan diambil alih oleh pemerintahan yang lebih tinggi. Misal, jalan desa dikelola pemerintah kabupaten untuk mengoptimalkan kualitas pembangunan, hingga seterusnya.
Dengan memahami karakteristik, ciri, dan contohnya, masyarakat bisa lebih kritis, melaporkan kerusakan ke pihak yang tepat, dan ikut mendorong pembangunan infrastruktur merata dan berkualitas.
Dari desa hingga nasional, setiap ruas jalan saling melengkapi untuk menjaga konektivitas, distribusi barang, hingga mobilitas masyarakat. Kesadaran publik terhadap perbedaan jalan ini penting salah satunya agar jalan rusak bisa segera diperbaiki, khususnya di wilayah pedalaman dan terpencil yang sering tertinggal.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Perbedaan Jalan Status Jalan Jalan Desa Jalan Kabupaten Jalan Provinsi























