Jum'at, 21/11/2025 02:41 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi di Dinas PUPR OKU





KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR OKU tahun anggaran 2024-2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024-2025.

Empat tersangka dimaksud ialah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua orang pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. 

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Kamis, 20 November 2025 sampai dengan 9 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini pada 28 Oktober 2025. Penahanan dilakukan setelah empat orang tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025. KPK pun menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah; anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati. Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

KEYWORD :

KPK Tahan Tersangka Korupsi Dinas PUPR OKU DPRD Kabupaten OKU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :