Kamis, 20/11/2025 18:22 WIB

KPK Serahkan Uang Hasil Rampasan Rp883 Milar ke PT Taspen





Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

KPK menyerahkan aset rampasan negara berupa uang tunai senilai Rp 883.038.394.268 miliar kepada PT Taspen (Persero).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara berupa uang tunai senilai Rp 883.038.394.268 miliar kepada PT Taspen (Persero).

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Penyeraham dilakukan secara simbolik oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 20 November 2025.

“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiwan Heri Primayanto yang telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah perkaranya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis.

Penyerahan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama terpidana Ekiawan Heri Primaryanto yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 6 Oktober 2025.

Dalam penyerahan ini, KPK memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar. Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi panggung konferensi pers KPK.

Asep menjelaskan, alasan lembaganya memanerkan uang tersebut sebagai bentuk transparan penyerahan uang negara kepada masyarakat.

“Ini biar kelihatan, takutnya kan, ‘oh, benar enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan’, atau diserahkan sebagian, gitu kan seperti itu,” ujar Asep.

“Nah, ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” tambah dia.

Untuk diketahui, KPK menjerat dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana investasi di PT Taspen. Para tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih; Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Heri Primaryanto.

KPK menyebut PT IIM diperkaya sejumlah Rp44.207.902.471 dari hasil korupsi ini.nSelain PT IIM, banyak korporasi lain yang diduga turut diperkaya dalam kasus ini.

Di antaranya, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta. Kemudian, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar.

Sementara tersangka Antonius Kosasih dan Heri Primaryanto sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kosasih dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kosasih juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya subsider 3 tahun penjara.

Rincian uang pengganti yaitu Rp29,152 miliar, US$127.057, SG$283.002 dolar Singapura, €10 ribu, 1.470 baht, £30 Poundsterling, 128 ribu yen, HK$500, dan 1,262 juta won, dan Rp2.877.000.

Apabila dihitung dengan kurs saat ini, total uang pengganti tersebut setara Rp35 miliar. Vonis terhadap Kosasih belum inkrah lantaran yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding.

Sementara itu, Ekiawan divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah US$253.660 subsider 2 tahun penjara.

Perkara Ekiawan sudah inkrah atau memperoleh kekuatan hukum tetap. Jaksa KPK dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi.

KEYWORD :

KPK Serahkan Uang Rampasan Korupsi PT Taspen Dana Investasi Fiktif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :