Kamis, 20/11/2025 16:43 WIB

Menko PM: Pemberdayaan Masyarakat Bentuk Implementasi Ekonomi Konstitusi





Menko PM menjelaskan melalui pemberdayaan masyarakat, ekonomi tidak hanya didorong untuk tumbuh lebih cepat, tapi juga manfaatnya dirasakan masyarakat

Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) A. Muhaimin Iskandar memberikan pidato utama dalam Seminar Nasional INDEF, Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026: Menata Ulang Arah Ekonomi Berkeadilan (Foto: Ist/Kemenko PM)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menyatakan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan prinsip ekonomi konstitusi dalam setiap kebijakan ekonomi politik telah dilakukan oleh Kemenko PM. Prinsip itu diimplementasikan dengan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menko PM menjelaskan melalui pemberdayaan masyarakat, ekonomi tidak hanya didorong untuk tumbuh lebih cepat. Lebih dari itu, pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia dan bukan hanya dinikmati segelintir orang.

Hal tersebut Menko Muhaimin sampaikan ketika memberikan pidato utama dalam Seminar Nasional INDEF, Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026: Menata Ulang Arah Ekonomi Berkeadilan.

“Pemberdayaan adalah mandat konstitusi, inti dari janji republik ini kepada seluruh warga Indonesia. Di dalam pemberdayaan terkandung visi ekonomi tentang bagaimana pertumbuhan harus dinikmati, dibagi, dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Menko Muhaimin dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis (20/11/2025). 

Di sisi lain, Menko Muhaimin mengungkapkan konsistensi Presiden Prabowo dalam mengingatkan pentingnya implementasi ekonomi konstitusi dalam setiap kebijakan. Menurutnya, konsistensi tersebut ditunjukkan Kepala Negara dengan selalu mengingatkan pentingnya ekonomi konstitusi ketika bertemu para menteri di Istana Negara.

Ia menuturkan Presiden Prabowo bertekad bahwa setiap kebijakan ekonomi dan politik harus dirasakan oleh seluruh masyarakat sesuai prinsip ekonomi konstitusi yang berakar dari pasal 33 dan 34 Undang-undang Dasar 1945. 

Adapun dalam Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan pengelolaan sistem ekonomi nasional harus berbasis gotong royong dan kebersamaan bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok dan individu. Pasal tersebut juga mengamanatkan cabang-cabang produksi yang penting harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.

Sementara, Pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan untuk setiap fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara. Pasal tersebut juga mengamanatkan agar negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh warga sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.

“Itulah yang sering disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam berbagai rapat, berbagai forum, bahwa pentingnya pasal 33 dan 34 UUD 1945 untuk dilaksanakan secara konsisten, sungguh-sungguh, dan tidak hanya jadi referensi umum belaka,” ujar dia.

Oleh karena itu, Menko Muhaimin menyatakan upaya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan Kemenko PM adalah sebuah upaya untuk menjalankan ekonomi konstitusi sesuai arahan Presiden Prabowo.

“Sampai di sini kita dapat melihat jelas bahwa pemberdayaan adalah tugas konstitusional yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Kembali saya tegaskan bahwa melakukan pemberdayaan berarti kembali kepada ekonomi, konstitusi sebuah dasar bagi gerakan ekonomi pemberdayaan,” tuturnya.

KEYWORD :

Menko PM A. Muhaimin Iskandar Pemberdayaan Masyarakat Implementasi Ekonomi Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :