Kamis, 20/11/2025 07:18 WIB

Sidang, Terdakwa Ungkap Ada Aktivitas Penambangan Lain di IUP PT WKM





Terdakwa di sidang sengketa tambang nikel Halmahera Timur ungkap adanya aktivitas penambangan lain di IUP PT WKM

Suasana sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur di PN Jakarta Pusat. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) pada Rabu (19/11/2025) terkait dugaan pemasangan patok oleh dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Beragendakan pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penjelasan dari terdakwa Awwab Hafidz yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WKM soal dasar pemasangan pagar atau patok di area IUP.

Awwab mengungkapkan, saat memeriksa wilayah tambang PT WKM, ia menemukan adanya galian yang diduga merupakan aktivitas penambangan. Padahal, PT WKM belum memulai proses tambang apa pun di lokasi tersebut.

“Karena itu, dan atas perintah Direktur Utama PT WKM Eko Wiratmoko, saya memerintahkan Marsel untuk memasang pagar sepanjang 12 meter agar tidak ada pihak yang memasuki wilayah IUP kami,” kata Awwab di persidangan.

Keterangan Awwab adalah menjawab pertanyaan Hakim Ketua Sunoto di ruang sidang. Pagar tersebut, lanjutnya, dipasang untuk menandai batas wilayah dan mencegah dugaan penyerobotan. Dalam penjelasan dua terdakwa dan kuasa hukumnya di sidang, beberapa aspek terkait sengketa terungkap saat Majelis Hakim mempertanyakan titik penanaman patok. Keterangan terdakwa menyebut patok berada jelas dalam wilayah IUP PT WKM.

Selain tentang pemasangan pagar atau patok, status wilayah IUP adalah area virgin forest alias hutan perawan yang belum pernah dieksplorasi maupun dibuat jalan. Sehingga mustahil ada pembuatan jalan sedari awal. Sehingga mempertanyakan perjanjian PT Wana Kencana Sejati dengan PT Position adalah jawabannya.

Sementara yang terjadi justru ada pembukaan jalan baru. Inilah yang dipertanyakan kuasa hukum terdakwa. Mengapa hutan yang semestinya tanpa aktivitas penebangan apalagi tambang, malah terungkap temuan bahwa telah ada jalan yang dibangun di wilayah tersebut. Padahal jalan itu bukan bagian dari perjanjian ataupun Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT WKM.

“Kalau itu jalan baru, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum. Semua saksi dan terdakwa sudah menjelaskan bahwa sebelumnya tidak pernah ada jalan di sana,” ujar kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak.

Rolas juga menyinggung soal legal standing pelapor. Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan sebelumnya, pihak yang berhak melaporkan tindakan di atas wilayah IUP adalah pemegang IUP atau pemilik tanah yang sah. “PT Position ini bisa disebut sebagai ‘penumpang gelap’. Tidak punya dasar untuk melaporkan klien kami,” ujar Rolas usai sidang.

Ia juga menekankan bahwa dalam hukum pidana, harus ada unsur keuntungan yang diperoleh terdakwa. Menurutnya, dua karyawan PT WKM tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari pemasangan pagar tersebut.

Terkait penjelasan terdakwa di persidangan, Rolas mengatakan,”Kasus ini seakan-akan mengajarkan bahwa memasang patok di tanah sendiri bisa membuat Anda dipenjara. Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi di republik ini.”

Dan lagi-lagi tanpa alasan jelas, jaksa penuntut gagal menghadirkan saksi kunci, Direktur Operasional PT Wana Kencana Sejati Jacob Supamena di ruang sidang sengketa nikel di Halmahera Timur. Niat jaksa untuk membacakan berita acara kesaksian Jacob ditolak majelis hakim.

“Kehadirannya wajib. Tidak bisa hanya dibacakan. JPU punya kewajiban untuk menghadirkan saksi ,” kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 November 2025.

Tujuh kali sudah, Jacob mangkir. Setelah alasan sakit dua pekan, kali ini tanpa alasan jelas. Jaksa mencoba membela saksinya dengan ingin membacakan berita acara Jacob saat diperiksa penyidik Mabes Polri.  

KEYWORD :

Aktivitas Penambangan PT WKM Halmahera Timur Pemegang IUP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :