Rabu, 19/11/2025 23:44 WIB

KPK Sita Rumah dan Mobil Terkait Korupsi Kuota Haji





KPK menyita satu unit rumah di kawasan Jabodetabek, satu unit mobil bermerek Madza CX-3 dan dua unit sepeda motor pada Selasa, 17 November 2025.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah di kawasan Jabodetabek, satu unit mobil bermerek Madza CX-3 dan dua unit sepeda motor pada Selasa, 17 November 2025.

Penyitaan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji dalm pelaksanaan ibadan haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag).

“Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya; 1 unit Mobil bermerk Madza CX-3; 2 unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 19 November 2025.

Budi mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap pihak swasta karena aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Meski demikian, ia belum mengungkap identitas pihak swasta tersebut.

“Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery,” ujarnya.

KPK menyatakan biro perjalanan haji dan umrah swasta di seluruh wilayah di Indonesia terlibat dalam pengurusan kuota tambahan haji khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

KPK telah memeriksa lebih dari 350 travel haji. Pemeriksaan terhadap ratusan travel haji itu perlu dilakukan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Untuk diketahui, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KEYWORD :

KPK Sita Rumah Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :