Rabu, 19/11/2025 03:28 WIB

Jaksa Dinilai Tak Dapat Buktikan Dakwaan Komisaris Jenggala Maritim





Kuasa hukum terdakwa Dimas Werhaspati, Patra M Zein menyatakan JPU tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap kliennya hingga proses persidangan sejauh ini.

Pengacara Patra M Zen di persidangan.

Jakarta, Jurnas.com - Patra M Zen, kuasa hukum Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap kliennya hingga proses persidangan sejauh ini.

Hal itu disampaikan Patra seusai sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Selasa (18/11/2025).

"Kesimpulan, sejak pembacaan dakwaan hingga persidangan hari ini JPU belum atau tidak dapat membuktikan dakwaannya," kata Patra kepada wartawan.

Dalam persidangan hari ini, jaksa menghadirkan dua orang saksi, yakni VP Marketing & Commercial PT Pertamina International Shipping (PIS), Muhamad Resa dan Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS Yessica Ratri Wiguna.

Patra mengatakan keterangan kedua saksi tidak mendukung empat dakwaan yang ditujukan jaksa kepada kliennya.

Patra menjelaskan kedua saksi tidak mengetahui proses penunjukkan langsung terkait penyewaan Terminal BBM Merak sebagaimana dakwaan jaksa.

Kemudian, kedua saksi itu juga mengaku tidak mengetahui keterlibatan Dimas dalam proses pembiayaan, pembayaran sewa kapal VLCC.

Patra mengatakan berdasarkan kesaksian Muhamad Resa, keuntungan dengan margin 12% sampai dengan 15% tidak terkait dengan penyewaan kapal VLCC.

"Margin 12 sampai 15% tidak pernah ada terkait dengan penyewaan kapal FLCC," kata Patra.

Patra juga menyebut kedua saksi tersebut juga mengaku tidak mengetahui soal penerimaan fee sebesar 2% sampai dengan 3% terkait penyewaan kapal sebagaimana dakwaan jaksa penuntut.

"Apa jawab mereka? Mereka juga tidak mengetahui," ucap Patra.

Dengan demikian, Patra menyatakan, hingga persidangan hari ini, tidak ada keterangan para saksi yang memberatkan terdakwa Dimas. Patra juga membantah penyewaan kapal VLCC merugikan negara. Sebaliknya, Patra menyebut penyewaan kapal tersebut justru menjadi membuat negara hemat hingga US$ 4,3 juta.

"Sampai hari ini enggak ada. Bahkan, dari kesaksian mereka dengan menggunakan VLCC maka KPI (PT. Kilang Pertamina Internasional) menghemat US$ 4,34 juta," kata Patra.

"Gara-gara informasi terdakwa Dimas menggunakan kapal VLCC, yang sebelumnya mencari kapal Suez, maka negara hemat US$ 4,33 4 juga. Bukan merugikan, justru menghemat," imbuhnya.

KEYWORD :

Korupsi Tata Kelola Minyak PT Pertamina Dimas Werhaspati Pertamina International Shipping




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :