Rabu, 19/11/2025 04:48 WIB

Hak Anak dalam Islam yang Wajib Diketahui





Konsep hak anak dalam Islam sudah tertanam kuat dalam ajaran Al-Qur`an dan Sunnah.

Ilustrasi - ini hak anak dalam agama Islam (Foto: Unsplash/wJ)

Jakarta, Jurnas.com - Pekan Hak Anak Sedunia yang berlangsung setiap pertengahan November kembali menjadi momentum global untuk menegaskan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan anak.

Dalam konteks Indonesia, isu ini semakin menarik perhatian karena ajaran Islam sejak awal telah menempatkan hak anak sebagai amanah besar yang melekat pada setiap orang tua dan masyarakat.

Sejumlah lembaga pendidikan Islam, pesantren, hingga ormas keagamaan turut menggelar kampanye edukatif sepanjang pekan ini guna mengingatkan kembali nilai-nilai dasar yang diajarkan agama tentang perlindungan anak.

Dalam tradisi Islam, anak disebut sebagai amanah yang harus dijaga (QS. At-Tahrim: 6). Prinsip ini menekankan bahwa setiap anak memiliki hak bawaan yang wajib dipenuhi sejak ia lahir. Para ulama sepakat bahwa orang tua bukan hanya diberi tanggung jawab biologis, tetapi juga moral dan spiritual.

Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanahnya, termasuk amanah keluarga. Hadis ini menjadi dasar kuat bagi pengembangan konsep hak anak dalam perspektif Islam.

Islam memberi perhatian besar pada keselamatan anak. Larangan membunuh bayi perempuan pada masa jahiliyah yang disebut dalam QS. An-Nahl: 58–59 dan QS. Al-Isra: 31 menjadi penegasan historis bahwa Islam hadir untuk melindungi hak hidup anak tanpa diskriminasi.

Dalam praktik modern, spirit ayat ini dipahami sebagai kewajiban negara, keluarga, dan sekolah untuk menjauhkan anak dari kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Selama Pekan Hak Anak Sedunia, isu ini menjadi sorotan utama di Indonesia, mengingat meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di ruang digital.

Pendidikan merupakan hak fundamental bagi setiap anak dalam Islam. Rasulullah SAW menegaskan pentingnya mendidik anak dengan kasih sayang dan memberi teladan akhlak yang baik. Keterangan klasik dalam literatur fikih juga menekankan bahwa orang tua wajib menanamkan nilai keimanan, ibadah, serta sopan santun sejak dini.

Sejumlah lembaga pendidikan memanfaatkan Pekan Hak Anak Sedunia untuk mengadakan seminar tentang pendidikan karakter, pembinaan akhlak, serta pendampingan emosional bagi pelajar.

Dalam fikih Islam, anak memiliki hak atas nafkah yang layak, perawatan kesehatan, dan pemenuhan gizi sejak lahir. Ayat QS. Al-Baqarah: 233 menjelaskan kewajiban orang tua dalam memberikan makanan dan perawatan terbaik bagi anak.

Di tengah meningkatnya kasus stunting di beberapa wilayah Indonesia, pesan moral ini kembali digaungkan dalam Pekan Hak Anak Sedunia. Pemerintah daerah dan organisasi sosial menekankan kolaborasi antara keluarga, tenaga medis, dan lembaga pendidikan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak.

Islam menegaskan larangan kuat terhadap sikap pilih kasih. Dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW menolak pemberian hadiah yang hanya ditujukan kepada salah satu anak, sebagai bentuk ketidakadilan.

Pesan ini menjadi penting di tengah kampanye global tentang child well-being yang mendorong orang tua agar membangun hubungan setara, mencegah diskriminasi, dan memahami kebutuhan psikologis anak sesuai tahap tumbuh kembangnya.

Selama peringatan pekan ini, berbagai lembaga pemerintah, sekolah, dan komunitas keagamaan mengadakan kegiatan edukasi tentang perlindungan anak, keamanan digital, serta penguatan peran keluarga. Program seperti parenting class, literasi digital, dan konsultasi psikologi keluarga banyak digelar di sejumlah daerah.

Pakar pendidikan Islam menilai bahwa nilai-nilai hak anak yang dibawa oleh ajaran agama sejalan dengan prinsip Konvensi Hak Anak PBB, sehingga peringatan global ini menjadi ruang dialog penting antara perspektif keagamaan dan kebijakan modern.

KEYWORD :

Info Keislaman Hak anak Pekan Hak Anak Sedunia kitab Al-Qur`an Rasulullah SAW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :